RESUME BUKU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA : KARYA PRAJUDI ATMOSUDIRDJO
RESUME
Diajukan Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah:
Hukum Administrasi Negara
Dosen:
Drs. Agus
Suharsono, M.Si
196308141989031023
Oleh: Muh.
Fatikhun Nada
NIM: 140910201034
ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
JEMBER
2015
Setelah
kemerdekaannya, Indonesia telah mengalami banyak perkembangan terutama di dalam
masyarakatnya. Filsafat bangsa dan negara Indonesia berintikan pada Pancasila yang
nantinya berkembang menjadi kebudayaan. Inti dari kebudayaan Indonesia adalah
nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Dari nilai-nilai tersebut maka
berkembanglah suatu norma yang hidup dalam masyarakat yang nantinya berkembang
lagi menjadi hukum. Oleh karena itu Hukum Administrasi Negara juga akan
mengikuti nilai-nilai yang berkembang di negara itu sendiri yang tentunya
berbeda antara negara satu dengan yang lain. Adapun pokok Hukum Administrasi
adalah sebagai berikut :
1. Hukum
dasar umumnya;
2. Hukum
organisasinya;
3. Hukum
fungsinya (kegiatan-kegiatannya);
4. Hukum
sarana-sarana dan alat-alatnya;
5. Hukum
peradilan;
6. Hukum
desentralisasi;
7. Hukum
administrasi khusus
STUDI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum
Administrasi Negara adalah hukum mengenai Pemerintahan di dalam kedudukan,
tugas dan fungsinya sebagai Administrasi Negara, selain itu juga mengatur
seluk-beluk daripada penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah disini adlah
keseluruhan daripada jabatan-jabatan di dalam suatu negara yang mempunyai tugas
dan wewenang politik negara serta pemerintahan.
Pemerintah daripada suatu negara modern mempunyai lima fungsi pokok,
yakni :
1. Mengembangkan
dan menegakan Persatuan Nasional dan Territorial.
2. Mengembangkan
kebudayaan Nasional atas semua suku dan daerah.
3. Pemerintahan,
yang terdiri atas kegiatan:
a. Pengaturan
perundang-undangan,
b. Pembinaaan
masyarakat negara,
c. Kepolisian,
dan
d. Peradilan.
4.
Administrasi
Negara.
a. Melaksanakan
dan menyelenggarakan kehendak-kehendak serta keputusan pemerintah secara nyata.
b. Menyelenggarakan
undang-undang sesuai dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan
oleh pemerintah.
5. Bisnis
(niaga)
a. Bisnis
non-komersial(tanpa laba, non-profit), misalnya sekolah negeri.
b. Bisnis
komersial, yang memang mengejar laba (BUMN, BUMD)
NEGARA MODERN
Negara Indonesia
menurut Undang-undang Dasar 1945 merupakan negara hukum, negara nasion dan
negara territorial modern. Dalam setiap negara modern masalah-masalahnya
semakin banyak macamnya, makin kompleks dan makin teknis-teknologis tinggi.
Untuk menghadapi hal tersebut maka dibutuhkan pula manusia modern. Manusia
modern, selain harus beragama dan berbudi pekerti, adalah manusia yang dalam
tingkah laku kehidupannya sehari-hari berpegang pada:
1. Rasionalitas
Bahwa manusia
modern selalu dapat mempertanggungjawabkan dan memberikan alasan yang masuk
akal bagi setiap perbuatan atau keputusannya. Ada tiga rasionalitas dasar :
1) Rasionalitas
instrumental
2) Rasionalitas
sosial
3) Rasionalitas
institusional
2. Kalkulus
Bahwa manusia
modern selalu memakai perhitungan.
3. Cara
tertentu
Cara
melakukan atau menggarap secara tertentu (metode, teknik, sistem) baru dapat
dikembangkan bilamana kita telah dapat melakukan kalkulasi dan penganggaran.
Dikhotomi
Dalam setiap negara selalu terdapat semacam
dikotomi(pembagian menjadi dua) dari segi kepentingan antara rakyat (warga
masyarakat pada umumnya) dan penguasa negara (para pejabat dan petugas negara
pada umumnya).
Negara
Hukum (Rechtsstaat)
Menurut UUD 1945 Negara Indonesia adalah suatu
negara hukum, jadi seasa negara Eropa Barat Kontinental. Asas-asas pokok negara
hukum ada tiga, yaitu:
1. Asas
monopoli paksa (zwangmonopoli),
Monopoli penggunaan kekuasaan
negara dan monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan
untuk membuat orang mentaati apa yang menjadi keputusan penguasa negara hanya
berada di tangan pejabat penguasa negara yang berwenang dan berwajib untuk itu.
2. Asas
persetujuan rakyat,
Warga masyarakat hanya wajib
tunduk, dan dapat dipaksa untuk tunduk, kepada peraturan yang dicipta secara
sah dengan persetujuan langsung atau tidak langsung dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
3. Asas
persekutuan hukum(reschtsgemeenschap).
Rakyat dan penguasa
Negara bersama-sama merupakan suatu persekutuan hukum, legal, sehingga para
Pejabat Penguasa Negara di dalam menjalankan tugas dan fungsi beserta
menggunakan kekuasaan negara mereka tunduk kepada hukum yang sama dengan
rakyat.
Negara
Nasion dan Negara Territorial Modern
Negara nasion adalah negara yang dimiliki oleh serta
diselenggarakan oleh suatu nasion. Nasion adalah suatu bangsa negara, yakni
bangsa yang selain sadar budaya juga sadar politik sehingga mempunyai tekad dan
rasa kuat untuk ikut bertanggung jawab atas nasib dan jalannya negara.
Negara territorial modern adalah negara yang selain
merupakan organisasi fungsional modern juga merupakan organisasi territorial
modern. Territoir merupakan suatu pengertian yang mengandung tiga segi, yakni
1) segi geografis, 2) segi personil, 3) segi kewenangan urusan.
Campur
Tangan Penguasa ke Dalam Kehidupan Masyarakat
Dewasa ini di negara modern banyak sekali campur
tangan penguasa negara kedalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari
bidang politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan kepercayaan dan juga bidang
teknologi. Campur tangan penguasa negara
tersebut bertujuan untuk memudahkan penyelesaian konflik ketika timbul konflik.
Penguasa yang dimaksud seperti Konstitutif, Legislatif, Eksekutif, penguasa
Administratif dan lain-lain. Secara skematis, kedudukan dan perincian
Administratif Negara adalah sebagaimana gambar dibawah ini
DUA
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian
Hukum
Di Indonesia pandangan mengenai hukum terbagi
menjadi dua, yakni:
1. Sebagai
fenomena masyarakat, menjadi pokok perhatian studi para sarjana ilmu sosial.
2. Menjadi
pokok perhatian para yurist, adalah hukum sebagai kumpulan aturan-aturan dan
peraturan-peraturan yang bilamana tidak ditaati oleh para subyek hukum yang
bersangkutan ada sanksinya.
Menurut para yurist pada umumnya, hukum adalah
sekumpulan aturan-aturan mengenai sikap dan tingkah laku atau orang-orang
didalam menghadapi sesama orang mengenai sesuatu yang menjadi obyek tata
hubungan mereka. Dalam masyarakat pada umumnya hukum merupakan aturan-aturan
tentang sikap dan tingkah laku orang-orang yang menjadi keyakinan bersama dari
sebagian besar warga masyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib
dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadap
aturan-aturan tingkah laku tersebut oleh seorang warga, maka pelanggaran
tersebut akan ditindak oleh petugas-petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh
masyarakat tersebut. Dalam negara modern badan-badan, atau Dewan-dewan atau
pejabat negara tertentu diberi wewenang khusus untuk menetapkan hukum yang akan
berlaku dalam urusan tertentu, ketetapan ini disebut undang-undang.
UU dalam arti materiil memiliki tingkatan hirarki,
dan undang-undang yang berada dibawahnya tidak boleh melanggar, melawan, atau
mengubah ataupun mengabaikan begitu saja undang-undang yang ada pada tingkatan
yang lebih tinggi. Adapun hirarki hukum kita adalah sebagai berikut:
1. UUD
1945
2. Ketetapan
MPR
3. UU
dalam arti formal(keputusan presiden dan DPR)
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti UU
5. Peraturan
Pemerintah
6. Keputusan
Presiden
7. Keputusan
Menteri yang berpangkal pada UU atau Peraturan Pemerintah
8. Peraturan
Daerah Tingkat I
9. Peraturan
Daerah Tingkat II
PENGERTIAN HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Hukum
Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum mengenai
administrasi negara dan hukum hasil cipta administrasi negara. Administrasi
negara disini meliputi tata pemerintahan, tata usaha negara, pengurusan rumah
tangga negara, pembangunan dan pengendalian lingkungan. Selanjutnya dapat
dinyatakan adanya tiga arti daripada Administrasi Negara, yakni:
i. Sebagai
aparatur negara, apparatur pemerintahan atau sebagai institusi
politik(kenegaraan);
ii. Administrasi
negara sebagai fungsi atau sebagai aktivitas melayani pemerintah yakni sebagai
kegiatan”pemerintah operasional” dan;
iii. Administrasi
negara sebagai proses teknis penyelenggaraan UU.
Dalam pengertian luas Administrasi Negara terdiri
dari lima unsur sebagai berikut:
1. Hukum
Tata Pemerintahan, yakni hukum pelaksanaan UU yang menyangkut pengendalian
penggunaan kekuasaan publik.
2. Hukum
Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan
jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan, dan
statistik dan lain-lain.
3. Hukum
administrasi dalam arti sempit yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara,
intern dan ekstern.
4. Hukum
Administrasi Pembangunan, mengatur penyelenggaraan pembangunan.
5. Hukum
Administrasi Lingkungan, hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa
administrasi.
Ilmu
Hukum Administrasi Negara
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem
ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada Ilmu Hukum yang lambat laun
merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri. Dalam perkembangannya
banyak sarjana yang mempermasalahkan pembedaan antara Hukum Administrasi Negara
dan Hukum Tata Negara. Namun menurut penulis tidak ada perbedaan yuridis
prinsipil diantara keduanya. Perbedaan hanya terletak pada titik sorot bahasan.
Hukum Tata Negara memfokuskan terhadap konstitusi daripada negara sebagai keseluruhan,
sedangkan Hukum Administrasi Negara menitik beratkan kepada administrasi saja
dari pada negara.
Penegasan
daripada Pengertian Administrasi
Di dalam praktek sehari-hari banyak orang yang tidak
dapat membedakan antara pemerintahan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah,
dan administrasi yang dijalankan oleh administrasi. Hal ini disebabkan oleh
karena pejabat pemerintah selalu merangkap sebagai administrator. Seorang
pejabat berkedudukan sebagai pemerintah bilamana mempunyai wewenang pemerintahan
dan sedang menjalankan fungsi pemerintahan. Bilamana telah menginjak tahap
penyelenggaraan(realisasi) maka pejabat tersebut mengubah posisinya menjadi
Administrator, lalu bersikap melayani dan menangani orang-orang perorangan
beserta kasusu-kasus mereka.
Perbedaan
Segi Pandangan Antara Ilmu Politik, Ilmu Hukum dan Ilmu Administrasi
Ilmu politik memandang Administrasi sebagai
apparatur negara yang berwenang, bertugas dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan serta penyelenggaraan daripada kebijakansanaan-kebijakansanaan
negara atau kebijaksanaan-kebijaksanaan politik. Dalam Ilmu Administrasi
Negara, maka Administrasi adalah apparatur penyelenggara dan
aktivitas-aktivitas penyelenggaraan daripada kebijaksanaan-kebijaksanaan,
tugas-tugas, kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan Pemerintah (negara). Ilmu
Hukum memandang Administrasi sebagai apparatur pelaksana (lebih tepat:
penyelenggara) serta aktivitas penyelenggara undang-undang(hukum), yakni dengan
membedakannya dari legislasi sebagai badan pembuat undang-undang, serta dari
yudikasi sebagai apparatur penegak undang-undang.
HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA PADA STUDI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
Hukum Administrasi
Negara pada perkembangannya di Indonesia baru diakui sebagai mata kuliah
tersendiri sejak tahun 1947 pada UI dengan Guru Besarnya yang pertama adalah
Prof. Mr. W.F. Prins
Definisi kerja HAN
(Hukum Administrasi Negara) adalah sebagai hukum yang secara khas mengenai
seluk-beluk daripada administrasi Negara. Administrasi Negara mempunyai
pengertian yang kombinatif, yakni dalam artian.
i. Administrasi
daripada negara sebagai organisasi
Dalam arti ini administrasi negara
(sebagai fungsi) dijalankan oleh pemerintah (menurut Undang-Undang Dasar 1945
adalah Presiden) dengan serta melalui suatu apparatur negara yang besar sekali,
yang juga disebut Administrasi Negara (sebagai institusi).
ii. Administrasi
yang secara khas mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan
(publik).
Artinya tujuan-tujuan yang
ditetapkan dengan undang-undang secara dwinged recht. Dalam arti ini
Administrasi (sebagai fungsi) dijalankan oleh setiap “kepala kesatuan
organisasi kenegaraan” dengan cara-cara dan teknik-teknik yang tertentu
sehingga menimbulkan tata-cara operasional yang tertentu pula (Administrasi
sebagai proses).
Perkembangan Hukum
Administrasi Negara sejalan dengan perkembangan Aministrasi negara, sedangkan
Administrasi Negara sejelan dengan perkembangan negara. Menurut Prof Van
Vollenhoven perkembangan negara sebelum mencapai negara modern berlangsung melalui beberapa tahap, yakni
sebagai berikut :
1. Etat
patrimoine (negara patrimonial)
Pemerintah adalah raja, dan raja
menjalankan pemerintahan secara personal dan familial.
2. Etat
puissance
Negara yang sudah tegas dan
tertentu batas-batas wilayahnya, serta warga-warganya, tegas hukumnya akan
tetapi rakyatnya belum merupakan “nation”.
3. Etat
Nation
Sebagian besar usaha-usaha negara
adalah usaha rakyat atau masyarakat sendiri sedangkan negara hanya mengurus
yang benar-benar harus merata keseluruh negara.
Adapun
materi Hukum Administrasi Negara terdiri atas:
1.
Dasar-dasar umum dan
pengertian-pengertian dasar,
2.
Hukum mengenai Organisasi Administrasi
Negara,
3.
Hukum mengenai kegiatan-kegiatan
Administrasi Negara,
4.
Hukum mengenai sarana-sarana
administrasi negara,
5.
Hukum administrasi wilayah dan daerah,
6.
Hukum administrasi khusus,
7.
Hukum mengenai peradilan administrasi
negara,
8.
Hukum administrasi perbandingan,
9.
Sosiologi hukum administrasi negara.
METODA DAN
SISTEMATIKA STUDI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Ilmu pengetahuan
terdiri atas pengertian-pengertian dasar, prinsip-prinsip dan norma-norma
dasar, asumsi-asumsi dan hukum-hukum dasar, keadaan-keadaan, aksioma-aksioma,
dan teori-teori yang menghubungkan hal diatas dalam rangka menjawab pertanyaan
atau soal-soal pokok yang berlaku secara universal. Apa yang disebut
Administrasi Negara saat ini pada kenyataan tidak sama dengan dahulu oleh
karena titik berat permasalahannya yang berbeda. Namun inti dari permasalahanya
masih tetap, yaitu penggunaan kekuasaan negara oleh pemerintah beserta
orang-orangnya untuk mejalankan tugas dan fungsi negara. Adapun sistematika
untuk pengembangannya adalah menitikberatkan pada studi-studi yang terapan.
Sebagai sumber-sumber originnya sendiri yakni : UU dalam arti luas dan keputusan-keputusan
Administrasi Negara, yurisprudensi, traktat-traktat dan perjanjian-perjanjian
antar negara dan kebiasaan di lingkungan Administrasi Negara. Sedangkan metode
yang paling banyak digunakan adalah metoda interpretasi dari pada
pernyataan-pernyataan perundang-undangan.
PENGERTIAN_PENGERTIAN
DASAR DAN DASAR UMUM DARIPADA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Istilah Hukum
Administrasi Negara
Istilah Hukum administrasi negara
digunakan untuk menyebut bagian atau cabang huum yang di Inggris disebut “Administrative
Law”. Hukum administrasi negara pengertiannya maupun cakupannya lebih luas
daripada Hukum Tata-pemerintahan dan Tata usahan negara. Dalam sudut pandang
hukum, cakupan fungsi administrasi sebagai fungsi hukum adalah :
1. Pengaturan
Administratif,
Penetapan peraturan-peraturan
administratif, berupa peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan
Menteri dan sebagainya yang bersifat Administratif.
2. Tata
Pemerintahan ,
Penggunaan kekuasaan yuridis formal
negara terhadap orang-orang penduduk negara dan segala apa yang terdapat dalam
wilayah negara di dalam rangka menegakkan pemerintahan negara secara nyata.
3. Kepolisian
Administratif,
Penegakan hukum secara langsung
yakni pengawasan dan pemeliharaan ketertiban serta keamanan terhadap
pelaksanaan hukum yang bersifat pembinaan dan pendidikan masyarakat.
4. Penyelesaian
Perselisihan.
Secara administratif ( penyelesaian
perkara-perkara atau persengketaan-persengketaan yang tidak dapat diselesaikan
oleh Pengadilan Yustisi, yakni perkara-perkara “administratif”.
Sedangkan kegiatan administrasi negara dalam sudut
pandang hukum terdiri dari dua macam yaitu
yang bersifat yuridis maupun non-yuridis. Aktivitas yuridis tersebut
terbagi menjadi empat bidang kegiatan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah
sekaligus merangkap pejabat administrasi yaitu :
1. Pemerintahan
Negara,
2. Manajemen
Keadministrasian Negara,
3. Pengendalian
atau pengawasan terhadap Badan-bandan usaha negara,
4. Tata
Usaha Negara.
Pengertian
Manajemen dalam Dinas Negara
Adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat-pejabat pimpinan dalam dinas Administrasi Negara guna menyelenggarakan
apa yang ditetapkan oleh pemerintah dengan jalan menggerakkan pejabat-pejabat
negeri bawahannya secara efektif dan seeffisien-effisiennya.
Pengertian
Organisasi Keadministrasian Negara
Adalah keseluruhan tata susunan Administrasi Negara
(dalam arti institusional) yang terdiri atas kementrian-kementrian dan/atau
departemen-departemen, direktorat-direktorat, biro-biro, kantor-kantor,
wilayah-wilayah, daerah-daerah otonom, dan sebagainya.
Pengertian
Tata Usaha Negara
Adalah keseluruhan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan
ketatausahaan dalam dinas Administrasi Negara atau penyelenggaraan pemerintahan
negara dengan jalan-jalan dan cara-cara rutin serta prosedur-prosedur tertentu.
Pengertian
Kedaulatan
Adalah kekuasaan tertinggi mutlak atas negara
besarta segala apa yang menjadi isinya, sehingga dalam negara yang berdaulat
kedaulatan tersebut dijalankan oleh negara atas nama pemegangnya.
Pengertian
Kewenangan dan Wewenang
Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan
orang-orang tertentu atau kekuasaan yang bulat. Sedangkan wewenang hanya
mengenai sesuatu onderdil tertentu saja misalnya wewenang
menandatangani/menerbitkan surat-surat izin dari seorang pejabat.
Administrasi
Administrasi dalam arti institusional adalah
keseluruhan daripada badan-badan yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan dibawah pimpinan Pemerintah. Didalam pengertian sempit kita
membedakan antara administrasi Pusat dan Daerah, sedangkan Administrasi Negara
dalam arti luas, yang terdiri atas:
1. Administrasi
Pusat, adalah Administrasi dibawah pimpinan langsung dari Pemerintah Pusat.
2. Administrasi
Wilayah (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan) adalah Administrasi yang dipimpin oleh
kepala/pemerintah wilayah (Gubernur, Bupati, Camat).
3. Administrasi
Daerah adalah Administrasi yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah (Kepala Daerah
dan DPRD tingkat I,II).
4. Administrasi
Badan-badan Usaha-usahan Negara adalah Administrasi dibawah pimpinan Direksi.
5. Administrasi
Desa adalah Administrasi yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Empat
Istilah Pokok dalam Ilmu Administrasi
1. Eksekutif,
yaitu penetapan kebijaksanaan, pengambilan keputusan pimpinan, pengaturan usaha
dan pengawasan umum.
2. Manajemen,
yaitu tata-penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dan tugas-tugas dengan
menggerakkan orang-orang sumberdaya finansial dan sumberdaya fisik.
3. Organisasi,
yaitu penyatuan dan penggolongan jabatan-jabatan dan atau urusan-urusan ke
dalam kelompok-kelompok/badan-badan secara tertentu agar dapat terselenggara
tugas-tugas dan pekerjaan-pekerjaan yang tertentu secara koordinatif dan
effektif.
4. Tata-usaha.
Yaitu sistem informasi berdasarkan “paper work” yang terdiri atas komunikasi,
penataan, penyimpanan, pencatatan dan pengolahan segala macam bahan-bahan
keterangan dan dokumentasi secara sistematis dan seksama guna keperluan
pimpinan usaha.
Diskresi,
Kebijaksanaan, Politik
Diskresi adalah kebebasan bertindak atau mengambil
keputusan daripada para pejabat Administrasi Negara yang berwenang dan berwajib
menurut pendapat sendiri. Kebijaksanaan adalah dasar atau garis siap atau
pedoman untuk pelaksanaan dan pengambilan keputusan. Politik adalah dasar atau
garis sikap Pimpinan Negara atau pemerintah bersifat struktural atau
konsepsional dan menentukan haluan Negara.
KEGIATAN-KEGIATAN
ADMINISTRASI NEGARA
Kegiatan-kegiatan
Administrasi negara terdiri atas perbuatan-perbuatan yang yuridis (yang secara
langsung menciptakan akibat-akibat hukum) dan yang bersifat non-yuridis. Adapun
isi daripada hubugan hukum administrasi negara itu dapat berupa:
1. Penetapan
(Beschikking)
Penetapan dapat dirumuskan sebagai
perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh
pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus
untuk itu.
2. Rencana
(Plan)
Adalah salah satu bentuk daripada
perbuatan hukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan-hukum (yang
mengikat) antara Penguasa dan para Warga Masyarakat.
3. Norma
Jabaran
Adalah perbuatan-hukum daripada
Penguasa Administrasi Negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan
undang-undang mempunyai isi yang kongkrit dan praktis dan dapat diterapkan
menurut keadaan waktu dan tempat.
4. Legislasi-Semu
Adalah penciptaan daripada
aturan-aturan hukum oleh pejabat Administrasi Negara yang berwenang yang
sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy untuk
menjalankan suatu ketentuan undang-undang, akan tetapi dipublikasikan secara
luas.
HUKUM
ADMINISTRASI WILIYAH DAN DAERAH
Dengan berkembangnya
sistem dekonsentralisasi dan desentralisasi pemerintahan secara lebih teratur,
terutama dengan adanya Undang-undang No. % tahun 1974 tentang pokok-pokok
pemerintahan di Daerah, maka berkembanglah pula Hukum Administrasi Dekosentral,
yakni Hukum Administrasi Wilayah (Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kota
Administratif, Kecamatan) dan Hukum Administrasi Desentral, yaitu hukum
Administrasi Daerah (tingkat I dan II).
Daerah menurut UU No.
5-1974, adalah singkatan daripada Daerah Otonom, dan berarti: kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, dan yang berhak
(menurut hukum privat), berwenang (menurut hukum publik) serta berkewajiban
mengatur (menbuat peraturan-peraturan) dan mengurus (administrasi, manajemen,
pengelolaan) rumah tangganya sendiri (dalam ikatan NKRI, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Hukum
Administrasi Wilayah
Hukum Administrasi Negara adalah 1) hukum yang
mengatur seluk-beluk daripada pemerintahan dan administrasi Wilayah (Hukum
Administrasi Wilayah heteronom), dan 2) hukum yang dicipta oleh
pemerintah/administrasi wilayah sendiri (hukum administrasi wilayah otonom).
Sumber-sumber utama daripada Hukum Administrasi Wilayah Heteronom adalah :
1) UUD
1945, khususnya pasal 18,
2) Ketetapan-ketetapan
MPR,
3) Undang-undang,
khususnya UU No. 5 tahun 1974 beserta peraturan-peraturan pelaksanaanya,
4) Peraturan
Pemerintah,
5) Keputusan
Pemerintah,
6) Peraturan
Menteri, terutama peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan sumber utama daripada Hukum Administrasi
Negara otonom adalah peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Gubernur
kepala Provinsi, Bupati Kepala Kabupaten dan Camat Kepala Kecamatan.
Organisasi
Wilayah (Organisasi Dekonsentral)
a. Pimpinan
Wilayah
Fungsi-funsi kepala wilayah :
1) Wakil
Pemerintah Negara/Penguasa Tunggal di bidang Pemerintahan,
2) Pembina
Wilayah,
3) Pemerintah
Wilayah,
4) Aministrator
Wilayah.
b. Sekretariat
Wilayah
Kepala Wilayah dibantu oleh suatu
Sekretariat Wilayah yang dipimpin oleh Sekretaris Wilayah.
Hukum Administrasi Daerah
Hukum yang
mengatur seluk-beluk daripada pemerintahan dan administrasi daerah (Hukum
Administrasi Daerah heteronom), dan 2) hukum yang dicipta oleh
pemerintah/administrasi daerah sendiri (hukum administrasi daerah otonom).
Sumber-sumber hukum administrasi daerah heteronom sama dengan sumber pada
administrasi wilayah, yang membedakan adalah sumber otonomnya, yaitu : 1)
Peraturan Daerah, 2) Peraturan Kepala Daerah yang bersangkutan, 3) Peraturan
dan Keputusan Kepala Daerah.
Organisasi
Daerah (Organisasi Desentral)
Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai wilayah dan mempunyai rumah tangga.
Pada prakteknya ada dua pemerintah daerah yang penting, yaitu : 1) Kepala
Daerah, yang merupakan Kepala Wilayah Daerah, Kepala Adat Kebudayaan Daerah,
dan Kepala Rumah Tangga Daerah, 2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tugas Daerah
Daerah
mempunyai dua tugas, yakni :
1. Tugas
Otonom
Adalah tugas untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga daerah dengan sebaik-baiknya, melakukan pembangunan dan
sebagainya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran daerah.
2. Tugas
Pembantu
Adalah tugas untuk menyelenggarakan
tugas-tugas pemerintah pusat yang diserahkan kepadanya, lengkap dengan anggaran
dari APBD, oleh karena perangkat Pemerintah Pusat tidak dapat menjalankannya
dan dirsa daerah bisa menjalankannya secara lebih effisien.
PERADILAN
ADMINISTRASI NEGARA
Peradilan
Tata Usaha Negara
Menurut Undan-undang No 5 tahun 1986 Pasal 4,
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata
Usaha Negara adlah sengketa yang timbul dalam Bidang Tata Usaha Negara antara
orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
baik di pusat maupun di daerah. Apa yang dimaksud dari Tata Usaha Negara pada
UU No 5 Tahun 1986 sama dengan apa yang biasa disebeut oleh para sarjana
administrasi sebagai Administrasi Pemerintahan.
Sistem
Peradilan Administrasi Negara yang ada Sekarang
Peradilan Administrasi Negara adalah setiap bentuk
penyelesaian daripada suatu perbuatan (pejabat, instansi, badan) Administrasi
Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat
(perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainya) atau sesama instansi
pemerintah. Dengan adnya Peradilan Tata Usaha Negara akan membuat sistematika Peradilan
Administrasi Negara kita menjadi seperti berikut :
1) Oleh
Badan Pengadilan Umum, yakni:
Pengadilan Negeri Bagian Perdata,
terutama mengenai gugatan ganti rugi eks Pasal 1365, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, oleh warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu perbuatan
pejabat atau instansi Administrasi Negara yang melawan hukum.
2) Oleh
Badan Pengadilan Administrasi, di suatu badan pengadilan pejabat yang mengambil
keputusan berstatus hakim.
3) Oleh
Badan Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun
1986, yang akan merupakan badan pengadilan administrasi, karena pejabat-pejabat
yang bersangkutan berstatus sebagai hakim.
4) Oleh
Badan Pengadilan Administrasi Semu, oleh Tata Caranya sama dengan suatu badan
pengadilan, namun pejabat-pejabatnya mengambil keputusan tidak berstatus
sebagai hakim.
5) Oleh
Suatu Badan Arbitrase, misalnya: BANI (Badan Abritase Nasional Indonesia), atau
oleh badan atau panitia arbitase yang lain yang dibentuk oleh suatu departemen
atau instansi pemerintah yang lain.
6) Oleh
suatu Badan Tehnis, yang dibentuk oleh suatu Departemen atau Instansi
Pemerintah lain, atas permintaan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
7) Oleh
atasan atau instansi yang lebih tinggi pada garis hierarki daripada pejabat
yang mengambil keputusan.
MASALAH
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Usaha penegembangna dan
pemantapan Hukum Administrasi Negara dapat dilakaukan bilamana kita membuat
sistematik tentang materi daripada Hukum Administrasi Negara sebagai berikut
dibawah ini.
1) Hukum
tentang Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara yang baik,
2) Hukum
tentang kegiatan-kegiatan fungsional Administrasi Negara, tentang prosedur dan
daya laku di dalam pengambilan keputusan-keputusan administratif dan tata cara
penunaian tugas dan kewajiban,
3) Hukum
tentang Organisasi, Sistem dan Metodologi Administrasi Negara,
4) Hukum
tentang Penguasaan, pemilikan, dan penggunaan daripada Harta Kekayaan Negara,
beserta tata cara pertanggungjawabannya,
5) Hukum
tentang usaha-usaha dan badan-badan usaha Negara,
6) Hukum
tentang Administrasi Personil (termasuk Kepegawaian) Negara,
7) Hukum
tentang Peradilan Administrasi Negara.
Dalam proses
pengembangan sistem Hukum Administrasi Negara terdapat beberapa faktor-faktor
yang ikut menentukan pola dan sistem Pemerintahan Negara dan Administrasi
Negara tersebut adalah;
1) Wawasan
Nusantara,
2) Ketahanan
Nasional,
3) Perkembangan
Ekonomi,
4) Perkembangan
Sosial Budaya,
5) Perkembangan
Teknologi.
Asas-asas Sistem Hukum Administrasi
Negara
Sistem Hukum
Administrasi Negara harus dapat menjamin dan menjalankan pelaksanaan asas-asas
hukum sebagai berikut:
1) Asas-asas
Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945,
2) Asas-asas
Wawasan Nusantara,
3) Asas-asas
Ketahanan Nasional,
4) Asas-asas
Kedaulatan Negara,
5) Asas-asas
Negara Hukum,
6) Asas-asas
berhati-hati dalam penggunaan Kekuasaan Negara,
7) Asas-asas
Ketelitian dan Kesungguhan hati dalam mengurus kepentingan para warga
masyarakat,
8) Asas-asas
Keseksamaan dan kejujuran dalam mengambil keputusan terhadap permohonan pada
warga masyarakat,
9) Asas-asas
melindungi jiwa, raga dan harta para warga masyarakat,
10) Asas-asas
berhati-hati dan hemat dalam memakai, seksama dalam menyimpan dan merawat Harta
Kekayaan Negara.
DOWNLOAD di sini
0 komentar:
Posting Komentar