Karya rinaras ambuka budi, gapura mangesthi aruming bawana.

Rabu, 08 Juni 2016

Resume buku Hukum Administrasi Negara (Muh Fatikun )





RESUME BUKU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA : KARYA PRAJUDI ATMOSUDIRDJO

RESUME
Diajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah:
Hukum Administrasi Negara

Dosen:
Drs. Agus Suharsono, M.Si
196308141989031023




Oleh: Muh. Fatikhun Nada
NIM: 140910201034



ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2015
Setelah kemerdekaannya, Indonesia telah mengalami banyak perkembangan terutama di dalam masyarakatnya. Filsafat bangsa dan negara Indonesia berintikan pada Pancasila yang nantinya berkembang menjadi kebudayaan. Inti dari kebudayaan Indonesia adalah nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Dari nilai-nilai tersebut maka berkembanglah suatu norma yang hidup dalam masyarakat yang nantinya berkembang lagi menjadi hukum. Oleh karena itu Hukum Administrasi Negara juga akan mengikuti nilai-nilai yang berkembang di negara itu sendiri yang tentunya berbeda antara negara satu dengan yang lain. Adapun pokok Hukum Administrasi adalah sebagai berikut :
1.      Hukum dasar umumnya;
2.      Hukum organisasinya;
3.      Hukum fungsinya (kegiatan-kegiatannya);
4.      Hukum sarana-sarana dan alat-alatnya;
5.      Hukum peradilan;
6.      Hukum desentralisasi;
7.      Hukum administrasi khusus

STUDI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai Pemerintahan di dalam kedudukan, tugas dan fungsinya sebagai Administrasi Negara, selain itu juga mengatur seluk-beluk daripada penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah disini adlah keseluruhan daripada jabatan-jabatan di dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara serta pemerintahan.  Pemerintah daripada suatu negara modern mempunyai lima fungsi pokok, yakni :
1.      Mengembangkan dan menegakan Persatuan Nasional dan Territorial.
2.      Mengembangkan kebudayaan Nasional atas semua suku dan daerah.
3.      Pemerintahan, yang terdiri atas kegiatan:
a.       Pengaturan perundang-undangan,
b.      Pembinaaan masyarakat negara,
c.       Kepolisian, dan
d.      Peradilan.
4.      Administrasi Negara.
a.       Melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak serta keputusan pemerintah secara nyata.
b.      Menyelenggarakan undang-undang sesuai dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5.      Bisnis (niaga)
a.       Bisnis non-komersial(tanpa laba, non-profit), misalnya sekolah negeri.
b.      Bisnis komersial, yang memang mengejar laba (BUMN, BUMD)

NEGARA MODERN
Negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 merupakan negara hukum, negara nasion dan negara territorial modern. Dalam setiap negara modern masalah-masalahnya semakin banyak macamnya, makin kompleks dan makin teknis-teknologis tinggi. Untuk menghadapi hal tersebut maka dibutuhkan pula manusia modern. Manusia modern, selain harus beragama dan berbudi pekerti, adalah manusia yang dalam tingkah laku kehidupannya sehari-hari berpegang pada:
1.    Rasionalitas
Bahwa manusia modern selalu dapat mempertanggungjawabkan dan memberikan alasan yang masuk akal bagi setiap perbuatan atau keputusannya. Ada tiga rasionalitas dasar :
1)      Rasionalitas instrumental
2)      Rasionalitas sosial
3)      Rasionalitas institusional
2.      Kalkulus
Bahwa manusia modern selalu memakai perhitungan.


3.      Cara tertentu
Cara melakukan atau menggarap secara tertentu (metode, teknik, sistem) baru dapat dikembangkan bilamana kita telah dapat melakukan kalkulasi dan penganggaran.

Dikhotomi
Dalam setiap negara selalu terdapat semacam dikotomi(pembagian menjadi dua) dari segi kepentingan antara rakyat (warga masyarakat pada umumnya) dan penguasa negara (para pejabat dan petugas negara pada umumnya).


Negara Hukum (Rechtsstaat)
Menurut UUD 1945 Negara Indonesia adalah suatu negara hukum, jadi seasa negara Eropa Barat Kontinental. Asas-asas pokok negara hukum ada tiga, yaitu:
1.      Asas monopoli paksa (zwangmonopoli),
Monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untuk membuat orang mentaati apa yang menjadi keputusan penguasa negara hanya berada di tangan pejabat penguasa negara yang berwenang dan berwajib untuk itu.
2.      Asas persetujuan rakyat,
Warga masyarakat hanya wajib tunduk, dan dapat dipaksa untuk tunduk, kepada peraturan yang dicipta secara sah dengan persetujuan langsung atau tidak langsung dari Dewan Perwakilan Rakyat.
3.      Asas persekutuan hukum(reschtsgemeenschap).
Rakyat dan penguasa Negara bersama-sama merupakan suatu persekutuan hukum, legal, sehingga para Pejabat Penguasa Negara di dalam menjalankan tugas dan fungsi beserta menggunakan kekuasaan negara mereka tunduk kepada hukum yang sama dengan rakyat.

Negara Nasion dan Negara Territorial Modern
Negara nasion adalah negara yang dimiliki oleh serta diselenggarakan oleh suatu nasion. Nasion adalah suatu bangsa negara, yakni bangsa yang selain sadar budaya juga sadar politik sehingga mempunyai tekad dan rasa kuat untuk ikut bertanggung jawab atas nasib dan jalannya negara.
Negara territorial modern adalah negara yang selain merupakan organisasi fungsional modern juga merupakan organisasi territorial modern. Territoir merupakan suatu pengertian yang mengandung tiga segi, yakni 1) segi geografis, 2) segi personil, 3) segi kewenangan urusan.

Campur Tangan Penguasa ke Dalam Kehidupan Masyarakat
Dewasa ini di negara modern banyak sekali campur tangan penguasa negara kedalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan kepercayaan dan juga bidang teknologi.  Campur tangan penguasa negara tersebut bertujuan untuk memudahkan penyelesaian konflik ketika timbul konflik. Penguasa yang dimaksud seperti Konstitutif, Legislatif, Eksekutif, penguasa Administratif dan lain-lain. Secara skematis, kedudukan dan perincian Administratif Negara adalah sebagaimana gambar dibawah ini

DUA PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum
Di Indonesia pandangan mengenai hukum terbagi menjadi dua, yakni:
1.    Sebagai fenomena masyarakat, menjadi pokok perhatian studi para sarjana ilmu sosial.
2.    Menjadi pokok perhatian para yurist, adalah hukum sebagai kumpulan aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang bilamana tidak ditaati oleh para subyek hukum yang bersangkutan ada sanksinya.
Menurut para yurist pada umumnya, hukum adalah sekumpulan aturan-aturan mengenai sikap dan tingkah laku atau orang-orang didalam menghadapi sesama orang mengenai sesuatu yang menjadi obyek tata hubungan mereka. Dalam masyarakat pada umumnya hukum merupakan aturan-aturan tentang sikap dan tingkah laku orang-orang yang menjadi keyakinan bersama dari sebagian besar warga masyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib dijunjung tinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan tingkah laku tersebut oleh seorang warga, maka pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas-petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh masyarakat tersebut. Dalam negara modern badan-badan, atau Dewan-dewan atau pejabat negara tertentu diberi wewenang khusus untuk menetapkan hukum yang akan berlaku dalam urusan tertentu, ketetapan ini disebut undang-undang.
UU dalam arti materiil memiliki tingkatan hirarki, dan undang-undang yang berada dibawahnya tidak boleh melanggar, melawan, atau mengubah ataupun mengabaikan begitu saja undang-undang yang ada pada tingkatan yang lebih tinggi. Adapun hirarki hukum kita adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU dalam arti formal(keputusan presiden dan DPR)
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Keputusan Menteri yang berpangkal pada UU atau Peraturan Pemerintah
8.      Peraturan Daerah Tingkat I
9.      Peraturan Daerah Tingkat II


PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum mengenai administrasi negara dan hukum hasil cipta administrasi negara. Administrasi negara disini meliputi tata pemerintahan, tata usaha negara, pengurusan rumah tangga negara, pembangunan dan pengendalian lingkungan. Selanjutnya dapat dinyatakan adanya tiga arti daripada Administrasi Negara, yakni:
i.      Sebagai aparatur negara, apparatur pemerintahan atau sebagai institusi politik(kenegaraan);
ii.    Administrasi negara sebagai fungsi atau sebagai aktivitas melayani pemerintah yakni sebagai kegiatan”pemerintah operasional” dan;
iii.  Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan UU.
Dalam pengertian luas Administrasi Negara terdiri dari lima unsur sebagai berikut:
1.      Hukum Tata Pemerintahan, yakni hukum pelaksanaan UU yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan publik.
2.      Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan, dan statistik dan lain-lain.
3.      Hukum administrasi dalam arti sempit yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara, intern dan ekstern.
4.      Hukum Administrasi Pembangunan, mengatur penyelenggaraan pembangunan.
5.      Hukum Administrasi Lingkungan, hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.

Ilmu Hukum Administrasi Negara
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada Ilmu Hukum yang lambat laun merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri. Dalam perkembangannya banyak sarjana yang mempermasalahkan pembedaan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Namun menurut penulis tidak ada perbedaan yuridis prinsipil diantara keduanya. Perbedaan hanya terletak pada titik sorot bahasan. Hukum Tata Negara memfokuskan terhadap konstitusi daripada negara sebagai keseluruhan, sedangkan Hukum Administrasi Negara menitik beratkan kepada administrasi saja dari pada negara.

Penegasan daripada Pengertian Administrasi
Di dalam praktek sehari-hari banyak orang yang tidak dapat membedakan antara pemerintahan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah, dan administrasi yang dijalankan oleh administrasi. Hal ini disebabkan oleh karena pejabat pemerintah selalu merangkap sebagai administrator. Seorang pejabat berkedudukan sebagai pemerintah bilamana mempunyai wewenang pemerintahan dan sedang menjalankan fungsi pemerintahan. Bilamana telah menginjak tahap penyelenggaraan(realisasi) maka pejabat tersebut mengubah posisinya menjadi Administrator, lalu bersikap melayani dan menangani orang-orang perorangan beserta kasusu-kasus mereka.

Perbedaan Segi Pandangan Antara Ilmu Politik, Ilmu Hukum dan Ilmu Administrasi
Ilmu politik memandang Administrasi sebagai apparatur negara yang berwenang, bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan serta penyelenggaraan daripada kebijakansanaan-kebijakansanaan negara atau kebijaksanaan-kebijaksanaan politik. Dalam Ilmu Administrasi Negara, maka Administrasi adalah apparatur penyelenggara dan aktivitas-aktivitas penyelenggaraan daripada kebijaksanaan-kebijaksanaan, tugas-tugas, kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan Pemerintah (negara). Ilmu Hukum memandang Administrasi sebagai apparatur pelaksana (lebih tepat: penyelenggara) serta aktivitas penyelenggara undang-undang(hukum), yakni dengan membedakannya dari legislasi sebagai badan pembuat undang-undang, serta dari yudikasi sebagai apparatur penegak undang-undang.


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PADA STUDI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
Hukum Administrasi Negara pada perkembangannya di Indonesia baru diakui sebagai mata kuliah tersendiri sejak tahun 1947 pada UI dengan Guru Besarnya yang pertama adalah Prof. Mr. W.F. Prins
Definisi kerja HAN (Hukum Administrasi Negara) adalah sebagai hukum yang secara khas mengenai seluk-beluk daripada administrasi Negara. Administrasi Negara mempunyai pengertian yang kombinatif, yakni dalam artian.
i.      Administrasi daripada negara sebagai organisasi
Dalam arti ini administrasi negara (sebagai fungsi) dijalankan oleh pemerintah (menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Presiden) dengan serta melalui suatu apparatur negara yang besar sekali, yang juga disebut Administrasi Negara (sebagai institusi).
ii.    Administrasi yang secara khas mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan (publik).
Artinya tujuan-tujuan yang ditetapkan dengan undang-undang secara dwinged recht. Dalam arti ini Administrasi (sebagai fungsi) dijalankan oleh setiap “kepala kesatuan organisasi kenegaraan” dengan cara-cara dan teknik-teknik yang tertentu sehingga menimbulkan tata-cara operasional yang tertentu pula (Administrasi sebagai proses).
Perkembangan Hukum Administrasi Negara sejalan dengan perkembangan Aministrasi negara, sedangkan Administrasi Negara sejelan dengan perkembangan negara. Menurut Prof Van Vollenhoven perkembangan negara sebelum mencapai negara modern  berlangsung melalui beberapa tahap, yakni sebagai berikut :
1.      Etat patrimoine (negara patrimonial)
Pemerintah adalah raja, dan raja menjalankan pemerintahan secara personal dan familial.
2.      Etat puissance
Negara yang sudah tegas dan tertentu batas-batas wilayahnya, serta warga-warganya, tegas hukumnya akan tetapi rakyatnya belum merupakan “nation”.
3.      Etat Nation
Sebagian besar usaha-usaha negara adalah usaha rakyat atau masyarakat sendiri sedangkan negara hanya mengurus yang benar-benar harus merata keseluruh negara.
Adapun materi Hukum Administrasi Negara terdiri atas:
1.      Dasar-dasar umum dan pengertian-pengertian dasar,
2.      Hukum mengenai Organisasi Administrasi Negara,
3.      Hukum mengenai kegiatan-kegiatan Administrasi Negara,
4.      Hukum mengenai sarana-sarana administrasi negara,
5.      Hukum administrasi wilayah dan daerah,
6.      Hukum administrasi khusus,
7.      Hukum mengenai peradilan administrasi negara,
8.      Hukum administrasi perbandingan,
9.      Sosiologi hukum administrasi negara.





METODA DAN SISTEMATIKA STUDI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Ilmu pengetahuan terdiri atas pengertian-pengertian dasar, prinsip-prinsip dan norma-norma dasar, asumsi-asumsi dan hukum-hukum dasar, keadaan-keadaan, aksioma-aksioma, dan teori-teori yang menghubungkan hal diatas dalam rangka menjawab pertanyaan atau soal-soal pokok yang berlaku secara universal. Apa yang disebut Administrasi Negara saat ini pada kenyataan tidak sama dengan dahulu oleh karena titik berat permasalahannya yang berbeda. Namun inti dari permasalahanya masih tetap, yaitu penggunaan kekuasaan negara oleh pemerintah beserta orang-orangnya untuk mejalankan tugas dan fungsi negara. Adapun sistematika untuk pengembangannya adalah menitikberatkan pada studi-studi yang terapan. Sebagai sumber-sumber originnya sendiri yakni : UU dalam arti luas dan keputusan-keputusan Administrasi Negara, yurisprudensi, traktat-traktat dan perjanjian-perjanjian antar negara dan kebiasaan di lingkungan Administrasi Negara. Sedangkan metode yang paling banyak digunakan adalah metoda interpretasi dari pada pernyataan-pernyataan perundang-undangan.


PENGERTIAN_PENGERTIAN DASAR DAN DASAR UMUM DARIPADA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Istilah Hukum Administrasi Negara
Istilah Hukum administrasi negara digunakan untuk menyebut bagian atau cabang huum yang di Inggris disebut “Administrative Law”. Hukum administrasi negara pengertiannya maupun cakupannya lebih luas daripada Hukum Tata-pemerintahan dan Tata usahan negara. Dalam sudut pandang hukum, cakupan fungsi administrasi sebagai fungsi hukum adalah :
1.      Pengaturan Administratif,
Penetapan peraturan-peraturan administratif, berupa peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan sebagainya yang bersifat Administratif.
2.      Tata Pemerintahan ,
Penggunaan kekuasaan yuridis formal negara terhadap orang-orang penduduk negara dan segala apa yang terdapat dalam wilayah negara di dalam rangka menegakkan pemerintahan negara secara nyata.
3.      Kepolisian Administratif,
Penegakan hukum secara langsung yakni pengawasan dan pemeliharaan ketertiban serta keamanan terhadap pelaksanaan hukum yang bersifat pembinaan dan pendidikan masyarakat.
4.      Penyelesaian Perselisihan.
Secara administratif ( penyelesaian perkara-perkara atau persengketaan-persengketaan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengadilan Yustisi, yakni perkara-perkara “administratif”.


Sedangkan kegiatan administrasi negara dalam sudut pandang hukum terdiri dari dua macam yaitu  yang bersifat yuridis maupun non-yuridis. Aktivitas yuridis tersebut terbagi menjadi empat bidang kegiatan yang dijalankan oleh pejabat pemerintah sekaligus merangkap pejabat administrasi yaitu :
1.      Pemerintahan Negara,
2.      Manajemen Keadministrasian Negara,
3.      Pengendalian atau pengawasan terhadap Badan-bandan usaha negara,
4.      Tata Usaha Negara.


Pengertian Manajemen dalam Dinas Negara
Adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pimpinan dalam dinas Administrasi Negara guna menyelenggarakan apa yang ditetapkan oleh pemerintah dengan jalan menggerakkan pejabat-pejabat negeri bawahannya secara efektif dan seeffisien-effisiennya.

Pengertian Organisasi Keadministrasian Negara
Adalah keseluruhan tata susunan Administrasi Negara (dalam arti institusional) yang terdiri atas kementrian-kementrian dan/atau departemen-departemen, direktorat-direktorat, biro-biro, kantor-kantor, wilayah-wilayah, daerah-daerah otonom, dan sebagainya.

Pengertian Tata Usaha Negara
Adalah keseluruhan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan ketatausahaan dalam dinas Administrasi Negara atau penyelenggaraan pemerintahan negara dengan jalan-jalan dan cara-cara rutin serta prosedur-prosedur tertentu.

Pengertian Kedaulatan
Adalah kekuasaan tertinggi mutlak atas negara besarta segala apa yang menjadi isinya, sehingga dalam negara yang berdaulat kedaulatan tersebut dijalankan oleh negara atas nama pemegangnya.

Pengertian Kewenangan dan Wewenang
Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan yang bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja misalnya wewenang menandatangani/menerbitkan surat-surat izin dari seorang pejabat.


Administrasi
Administrasi dalam arti institusional adalah keseluruhan daripada badan-badan yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kenegaraan dibawah pimpinan Pemerintah. Didalam pengertian sempit kita membedakan antara administrasi Pusat dan Daerah, sedangkan Administrasi Negara dalam arti luas, yang terdiri atas:
1.      Administrasi Pusat, adalah Administrasi dibawah pimpinan langsung dari Pemerintah Pusat.
2.      Administrasi Wilayah (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan) adalah Administrasi yang dipimpin oleh kepala/pemerintah wilayah (Gubernur, Bupati, Camat).
3.      Administrasi Daerah adalah Administrasi yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah (Kepala Daerah dan DPRD tingkat I,II).
4.      Administrasi Badan-badan Usaha-usahan Negara adalah Administrasi dibawah pimpinan Direksi.
5.      Administrasi Desa adalah Administrasi yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Empat Istilah Pokok dalam Ilmu Administrasi
1.      Eksekutif, yaitu penetapan kebijaksanaan, pengambilan keputusan pimpinan, pengaturan usaha dan pengawasan umum.
2.      Manajemen, yaitu tata-penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dan tugas-tugas dengan menggerakkan orang-orang sumberdaya finansial dan sumberdaya fisik.
3.      Organisasi, yaitu penyatuan dan penggolongan jabatan-jabatan dan atau urusan-urusan ke dalam kelompok-kelompok/badan-badan secara tertentu agar dapat terselenggara tugas-tugas dan pekerjaan-pekerjaan yang tertentu secara koordinatif dan effektif.
4.      Tata-usaha. Yaitu sistem informasi berdasarkan “paper work” yang terdiri atas komunikasi, penataan, penyimpanan, pencatatan dan pengolahan segala macam bahan-bahan keterangan dan dokumentasi secara sistematis dan seksama guna keperluan pimpinan usaha.

Diskresi, Kebijaksanaan, Politik
Diskresi adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan daripada para pejabat Administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Kebijaksanaan adalah dasar atau garis siap atau pedoman untuk pelaksanaan dan pengambilan keputusan. Politik adalah dasar atau garis sikap Pimpinan Negara atau pemerintah bersifat struktural atau konsepsional dan menentukan haluan Negara.

KEGIATAN-KEGIATAN ADMINISTRASI NEGARA
Kegiatan-kegiatan Administrasi negara terdiri atas perbuatan-perbuatan yang yuridis (yang secara langsung menciptakan akibat-akibat hukum) dan yang bersifat non-yuridis. Adapun isi daripada hubugan hukum administrasi negara itu dapat berupa:
1.      Penetapan (Beschikking)
Penetapan dapat dirumuskan sebagai perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu.
2.      Rencana (Plan)
Adalah salah satu bentuk daripada perbuatan hukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan-hukum (yang mengikat) antara Penguasa dan para Warga Masyarakat.
3.      Norma Jabaran
Adalah perbuatan-hukum daripada Penguasa Administrasi Negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undang-undang mempunyai isi yang kongkrit dan praktis dan dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.
4.      Legislasi-Semu
Adalah penciptaan daripada aturan-aturan hukum oleh pejabat Administrasi Negara yang berwenang yang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy untuk menjalankan suatu ketentuan undang-undang, akan tetapi dipublikasikan secara luas.

HUKUM ADMINISTRASI WILIYAH DAN DAERAH
Dengan berkembangnya sistem dekonsentralisasi dan desentralisasi pemerintahan secara lebih teratur, terutama dengan adanya Undang-undang No. % tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah, maka berkembanglah pula Hukum Administrasi Dekosentral, yakni Hukum Administrasi Wilayah (Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, Kecamatan) dan Hukum Administrasi Desentral, yaitu hukum Administrasi Daerah (tingkat I dan II).
Daerah menurut UU No. 5-1974, adalah singkatan daripada Daerah Otonom, dan berarti: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, dan yang berhak (menurut hukum privat), berwenang (menurut hukum publik) serta berkewajiban mengatur (menbuat peraturan-peraturan) dan mengurus (administrasi, manajemen, pengelolaan) rumah tangganya sendiri (dalam ikatan NKRI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).



Hukum Administrasi Wilayah
Hukum Administrasi Negara adalah 1) hukum yang mengatur seluk-beluk daripada pemerintahan dan administrasi Wilayah (Hukum Administrasi Wilayah heteronom), dan 2) hukum yang dicipta oleh pemerintah/administrasi wilayah sendiri (hukum administrasi wilayah otonom). Sumber-sumber utama daripada Hukum Administrasi Wilayah Heteronom adalah :
1)      UUD 1945, khususnya pasal 18,
2)      Ketetapan-ketetapan MPR,
3)      Undang-undang, khususnya UU No. 5 tahun 1974 beserta peraturan-peraturan pelaksanaanya,
4)      Peraturan Pemerintah,
5)      Keputusan Pemerintah,
6)      Peraturan Menteri, terutama peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan sumber utama daripada Hukum Administrasi Negara otonom adalah peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Gubernur kepala Provinsi, Bupati Kepala Kabupaten dan Camat Kepala Kecamatan.

Organisasi Wilayah (Organisasi Dekonsentral)
a.    Pimpinan Wilayah
Fungsi-funsi kepala wilayah :
1)   Wakil Pemerintah Negara/Penguasa Tunggal di bidang Pemerintahan,
2)   Pembina Wilayah,
3)   Pemerintah Wilayah,
4)   Aministrator Wilayah.

b.      Sekretariat Wilayah
Kepala Wilayah dibantu oleh suatu Sekretariat Wilayah yang dipimpin oleh Sekretaris Wilayah.


Hukum Administrasi Daerah
Hukum yang mengatur seluk-beluk daripada pemerintahan dan administrasi daerah (Hukum Administrasi Daerah heteronom), dan 2) hukum yang dicipta oleh pemerintah/administrasi daerah sendiri (hukum administrasi daerah otonom). Sumber-sumber hukum administrasi daerah heteronom sama dengan sumber pada administrasi wilayah, yang membedakan adalah sumber otonomnya, yaitu : 1) Peraturan Daerah, 2) Peraturan Kepala Daerah yang bersangkutan, 3) Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah.

Organisasi Daerah (Organisasi Desentral)
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai wilayah dan mempunyai rumah tangga. Pada prakteknya ada dua pemerintah daerah yang penting, yaitu : 1) Kepala Daerah, yang merupakan Kepala Wilayah Daerah, Kepala Adat Kebudayaan Daerah, dan Kepala Rumah Tangga Daerah, 2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tugas Daerah
Daerah mempunyai dua tugas, yakni :
1.      Tugas Otonom
Adalah tugas untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah dengan sebaik-baiknya, melakukan pembangunan dan sebagainya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran daerah.
2.      Tugas Pembantu
Adalah tugas untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah pusat yang diserahkan kepadanya, lengkap dengan anggaran dari APBD, oleh karena perangkat Pemerintah Pusat tidak dapat menjalankannya dan dirsa daerah bisa menjalankannya secara lebih effisien.

PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara
Menurut Undan-undang No 5 tahun 1986 Pasal 4, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adlah sengketa yang timbul dalam Bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah. Apa yang dimaksud dari Tata Usaha Negara pada UU No 5 Tahun 1986 sama dengan apa yang biasa disebeut oleh para sarjana administrasi sebagai Administrasi Pemerintahan.

Sistem Peradilan Administrasi Negara yang ada Sekarang
Peradilan Administrasi Negara adalah setiap bentuk penyelesaian daripada suatu perbuatan (pejabat, instansi, badan) Administrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat (perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainya) atau sesama instansi pemerintah. Dengan adnya Peradilan Tata Usaha Negara akan membuat sistematika Peradilan Administrasi Negara kita menjadi seperti berikut :
1)   Oleh Badan Pengadilan Umum, yakni:
Pengadilan Negeri Bagian Perdata, terutama mengenai gugatan ganti rugi eks Pasal 1365, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu perbuatan pejabat atau instansi Administrasi Negara yang melawan hukum.
2)   Oleh Badan Pengadilan Administrasi, di suatu badan pengadilan pejabat yang mengambil keputusan berstatus hakim.
3)   Oleh Badan Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986, yang akan merupakan badan pengadilan administrasi, karena pejabat-pejabat yang bersangkutan berstatus sebagai hakim.
4)   Oleh Badan Pengadilan Administrasi Semu, oleh Tata Caranya sama dengan suatu badan pengadilan, namun pejabat-pejabatnya mengambil keputusan tidak berstatus sebagai hakim.
5)   Oleh Suatu Badan Arbitrase, misalnya: BANI (Badan Abritase Nasional Indonesia), atau oleh badan atau panitia arbitase yang lain yang dibentuk oleh suatu departemen atau instansi pemerintah yang lain.
6)   Oleh suatu Badan Tehnis, yang dibentuk oleh suatu Departemen atau Instansi Pemerintah lain, atas permintaan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
7)   Oleh atasan atau instansi yang lebih tinggi pada garis hierarki daripada pejabat yang mengambil keputusan.





MASALAH PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Usaha penegembangna dan pemantapan Hukum Administrasi Negara dapat dilakaukan bilamana kita membuat sistematik tentang materi daripada Hukum Administrasi Negara sebagai berikut dibawah ini.
1)   Hukum tentang Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara yang baik,
2)   Hukum tentang kegiatan-kegiatan fungsional Administrasi Negara, tentang prosedur dan daya laku di dalam pengambilan keputusan-keputusan administratif dan tata cara penunaian tugas dan kewajiban,
3)   Hukum tentang Organisasi, Sistem dan Metodologi Administrasi Negara,
4)   Hukum tentang Penguasaan, pemilikan, dan penggunaan daripada Harta Kekayaan Negara, beserta tata cara pertanggungjawabannya,
5)   Hukum tentang usaha-usaha dan badan-badan usaha Negara,
6)   Hukum tentang Administrasi Personil (termasuk Kepegawaian) Negara,
7)   Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.

Dalam proses pengembangan sistem Hukum Administrasi Negara terdapat beberapa faktor-faktor yang ikut menentukan pola dan sistem Pemerintahan Negara dan Administrasi Negara tersebut adalah;
1)      Wawasan Nusantara,
2)      Ketahanan Nasional,
3)      Perkembangan Ekonomi,
4)      Perkembangan Sosial Budaya,
5)      Perkembangan Teknologi.

Asas-asas Sistem Hukum Administrasi Negara
Sistem Hukum Administrasi Negara harus dapat menjamin dan menjalankan pelaksanaan asas-asas hukum sebagai berikut:
1)   Asas-asas Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945,
2)   Asas-asas Wawasan Nusantara,
3)   Asas-asas Ketahanan Nasional,
4)   Asas-asas Kedaulatan Negara,
5)   Asas-asas Negara Hukum,
6)   Asas-asas berhati-hati dalam penggunaan Kekuasaan Negara,
7)   Asas-asas Ketelitian dan Kesungguhan hati dalam mengurus kepentingan para warga masyarakat,
8)   Asas-asas Keseksamaan dan kejujuran dalam mengambil keputusan terhadap permohonan pada warga masyarakat,
9)   Asas-asas melindungi jiwa, raga dan harta para warga masyarakat,
10)    Asas-asas berhati-hati dan hemat dalam memakai, seksama dalam menyimpan dan merawat Harta Kekayaan Negara.

DOWNLOAD di sini
Share:
Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

 Klik Enter untuk mencari
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh . Shalom aleichem . Om swastiastu . Namo sang hyang adi buddhaya. SELAMAT DATANG DI BLOG OPINI MAHASISWA AN

About

Blog "Opini Mahasiswa AN14" ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah Prodi AN FISIP UNEJ. Semoga bermanfaat

Time & Date

Translate

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Quotes

“Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan itu Anda dapat mengubah dunia” – Nelson Mandela

“Seseorang yang berhenti belajar adalah orang lanjut usia, meskipun umurnya masih remaja. Seseorang yang tidak pernah berhenti belajar akan selamanya menjadi pemuda” -Henry Ford

“Berikan seorang pria semangkuk nasi dan Anda akan memberinya makanan untuk sehari. Ajarkan seorang pria memelihara padi dan Anda akan memberinya makanan seumur hidup” – Confusius

“Pembelajaran tidak didapat dengan kebetulan. Ia harus dicari dengan semangat dan disimak dengan tekun” – Abigail Adams

“Agama tanpa ilmu adalah buta. Ilmu tanpa agama adalah lumpuh.” – Albert Einstein

“Belajar memang bukan satu-satunya tujuan hidup kita. Tetapi kalau itu saja kita tidak sanggup atasi, lantas apa yang akan kita capai” – Shim Shangmin

“Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan” – Mario Teguh

“Yang hebat didunia ini bukanlah tempat dimana kita berada, Melainkan arah yang kita tuju.” - Oliver Wendell Holmes

“Engkau tak dapat meraih ilmu kecuali dengan enam hal yaitu cerdas, selalu ingin tahu, tabah, punya bekal dalam menuntut ilmu, bimbingan dari guru dan dalam waktu yang lama.” - Ali bin Abi Thalib

“Jangan pernah meragukan keberhasilan Sekelompok kecil orang yang bertekad mengubah dunia, Karena hanya kelompok seperti itulah yang pernah berhasil melakukannya” - Margaret Mead

“Pendidikan bukan persiapan untuk hidup. Pendidikan adalah hidup itu sendiri.“ - John Dewey

“Yang penting bukan bagaimana caramu hidup melainkan hidup siapa yang kamu ubah dengan hidupmu. Seorang majikan bisa memberitahumu apa yang ia harapkan darimu Tapi seorang guru membangkitkan pengharapanmu sendiri” - Patricia Neal

“Bantinglah otak untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya guna mencari rahasia besar yang terkandung di dalam benda besar yang bernama dunia ini, tetapi pasanglah pelita dalam hati sanubari, yaitu pelita kehidupan jiwa.” - Al- Ghazali

“Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun.” - Soekarno

“Allah mengangkat orang-orang beriman di antara kamu dan juga orang-orang yang dikaruniai ilmu pengetahuan hingga beberapa derajat.” - (al-Mujadalah : 11)

“Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat.” - Winston Chuchill

“Bila orang mulai dengan kepastian, dia akan berakhir dengan keraguan. Jika orang mulai dengan keraguan, dia akan berakhir dengan kepastian.” - Francis Bacon

“Nalar hanya akan membawa anda dari A menuju B, namun imajinasi mampu membawa anda dari A ke manapun.” - Albert Einstein

“Tuntulah ilmu pengetahuan itu mulai dari buaian, sampai keliang lahat.” - (Hadits)

“Bukanlah kebaikan itu dengan banyaknya harta dan anak, tetapi dengan banyaknya ilmu, besarnya kesabaran, mengungguli orang lain dalam ibadahnya, apabila berbuat kebaikan ia bersyukur dan bila berbuat salah (dosa) ia beristighfar kepada Allah.” - Ali bin Abi Thalib

“Dengan kecerdasan jiwalah manusia menuju arah kesejahteraan.” - Ki Hajar Dewantara


jadwal-sholat