Pengarang : Sumbodo Tikok, S.H.
Penerbit : PT URESCO Bandung 1988
BAB
1 PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
1.
Istilah hukum tata negara.
Istilah hukum tata negara adalah
terjemahan dari bahasa Belanda staatrecht yang artinya dalam bahasa Indonesia
adalah “ hukum negara”. Staats berarti “negara”, sedangkan recht berarti
”hukum”. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia hukum tata negara (Usep,
1960:50).
2.
Pengetian hukum tata negara
Pengertiana istilah staatsrecht
di Indonesia mengalami perkembangan. Tentang apa yang dimaksud dengan hukum
tata negara, para ahli hukum tata negara Belanda membaginya ke dalam 3 macam (
Usep, 1960 :5) :
a.
Hukum
tata negara dalam arti luas : terdiri atas hukum tata negara dalam arti sempit
ditambah hukum tata usaha negara atau hukum administrasi (negara).
b.
Hukum
tata negara dalm arti sempit : yaitu hukum tata negara suatu negara tertentu
yang berlaku pada waktu tertentu pula atau hukum tata negara positif dari suatu
negara tertentu.
c.
Hukum
tata usaha negara atau hukum administrasi negara, yaitu hukum tata negara dalam
arti luas dikurangi hukum tata negara dalam arti sempit.
3.
Batasan hukum tata negara
Diatas dikatakan bahwa adanya
perbedaan pendapat tentang hukum tata negara di antara para ahli hukum tata
negara. Perbedaan-perbedaan itu titik beratnya adalah bila hukum tata negara
dibedakan atau diperbandingkan dengan hukum tata usaha negara,
Perbedaan-perbedaan antara para ahli hukum tata negara ini pada garis besarnya
dapat digolongkan menjadi 2 golongan besar, yaitu golongan para ahli hukum tata
negara yang membedakan hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara secara
tegas atau secara prinsip dan golongan lainnya yang membedakan hukum tata
negara dengan hukum tata usaha secara tidak prinsip atau tidak tegas. Para ahli
yang membedakan hukum tata negara dengan tata usaha negara contohnya sebagai
berikut:
·
Dr.
J.R. Stellinga : Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan
kewajiban alat-alat perlengkapan negara, mengatur hak dan kewajiban warga
negara, sedangkan hukum tata usaha negara / hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur cara bagaimana wewenang , hak, kewajiban tersebut dalam
hukum tata negara dilaksanakan.
·
Prof.
Mr. Usep Ranawidjaya : Hukum tata negara ialah hukum mengenai organisasi negara
pada umumnya ( hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian,
cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak asasi
manusia, lagu, bahasa, lambang, pembagian negara atas kesatuan-kesatuan
kenegaraan, dan sebagainya), mengenai sistem pemerintahan negara, mengenai
kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara,
mengenai susunan, tugas, wewenang, dan hubungan kekuasaan satu sama lain, serta
hubungannya dengan rakyat, dari alat-alat perlengkapan negara/ketatanegaraan
sebagai jabatan-jabatan tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan
berbagai usaha negara. Sedangkan hukum tata usaha negara ialah hukum mengenai
susunan, tugas, wewenang, dan hubungan kekuasaan satu sama lain, hubungannya
dengan pribadi-pribadi hukum lainnya, dari alat-alat perlengkapan tata usaha
sebagai (negara) pelaksana segala usaha negara menurut prinsip-prinsip yang
telah ditetapkan oleh alat-alat perlengkapan negara tertinggi.
·
Prof.
Mr. R. Kranenburg : Hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan struktur
umum negara, yaitu yang terdapat dalam undang undang dasar dan undang undang
organik. Sedangkan hukum tata usaha negara meliputi hukum yang mengatur susunan
dan wewenang khusus alat-alat perlengkapan badan-badan kenegaraan, sepertihukum
kepegawaian mengenai pensiun, peraturan wajib militer, peraturan mengenai
pendidikan/pengajaran, peraturan-peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan
perumahan, peraturan perburuhan, peraturan orang miskin, dan sebagainya.
Demikian beberapa pendapat tentang
hukum tata negara di luar mereka yang membedakan, baik secara tegas maupun
secara tidak tegas, hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara.
BAB
II OBJEK PENYELIDIKAN HUKUM TATA NEGARA
1. Pengertian
tentang objek penyelidikan
Objek
penyelidikan suatu ilmu seperti ilmu hukum tata negara pada khususnya adalah
berbicara tentang sasaran / apa saja yang menjadi pokok pembicaraan /
pembahasan ilmu pengetahuan tersebut. Yang menjadi topik pokok pembicaraan dari
penjelasan diatas adalah “negara”. Istilah negara secara etimologis terjemahan dari
berbagai bahasa yaitu, bahasa Inggris state,
bahasa Belanda staat, bahasa Prancis etat. Arti negara biasa
diidentifikasikan dengan pemerintah, umpamanya apabila kata negara itu
dipergunakan dalam pengertian kekuasaan negara, kemauan negara, dan sebagainya.
Dapat pula dijelaskan arti negara dengan 2 penjelasan yaitu, negara dalam arti
formal adalah negara ditinjau dari segi kekuasaan dengan suatu pemerintahan
pusat. Sedangkan yang kedua dalam arti
material adalah negara sebagai masyarakat, negara sebagai persekutuan hidup.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Adapun unsur negara seperti : unsur masyarakat dan unsur wilayah atau teritori.
2. Ruang
lingkup hukum tata negara
Menurut
Prof. Mr. Usep R tentang apa saja yang termasuk ke dalam hukum tata negara itu
/ persoalan-persoalan apa saja yang meliputi hukum tata negara? Ulasannya
sebagai berikut:
a).
Struktur umum organisasi negara meliputi : Bentuk negara, bentuk pemerintahan,
sisem peerintahan, corak pemerintahan (diktator proletar,diktator fasis,
demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan sebagainya), Sistem pemencaran
kekuasaan negara (sistem desentralisasi), garis-garis besar tentang organisasi
pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundang-undang), wilayah negara, hubungan
negara dan rakyat, cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraannya, dasar
negara, dan ciri-ciri lahir dari kepribadian negara Indonesia.
b).
Badan ketatanegaraan : Badan-badan ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan di
dalam organisasi negara sebagai bagian yang menentukan arah dan haluan dari
negara, sebagai bagian yang memimpin penyelenggaraan usaha negara, sebagai
bagian yang memegang dan menjalankan kebijakan umum negara.
c).
Kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat yang mempunyai pengaruh atas jalannya
organisasi negara, penjelasannya sebagai berikut: 1) Jenis, penggolongan dan
jumlah partai politik di dalam negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya. 2) Perimbangan
kekuatan di antara partai-partai politik. 3) Hubungan antara partai politik
dengan golongan kepentingan atau dengan golongan penekan. 4) Hubungan partai
politik dengan badan-badan ketatanegaraan. 5) Partai politik dan pemilihan
umum. 6) Arti dan kedudukan golongan kepentingan. 7) Arti, kedudukan, dan
peranan golongan penekan. 8) Sistem sosial yang berlaku . 9) Pencerminan
pendapat dari pemilihan umum dan ajaran politik dari partai politik. 10) Cara
kerja sama antara kekuatan-kekuatan politik (koalisi, oposisi, kerja sama, atas
dasar kerukunan.
d).
Sejarah perkembangan ketatanegaraan : Mempelajari sejarah perkembangan
ketatanegaraan bukan mempelajari hukum tata negara positif, oleh karena itu di
dalam mempelajari hukum tata negara tidak boleh dilupakan sejarah perkembangan
ketatanegaraaan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku. Pada garis
besarnya digambarkan tingkat-tingkat perkembangan dan hubungannya antara suatu
tingkat dengan keadaan yang berlaku, serta juga hubungan antara satu tingkat
perkembangan dengan tingkat perkembangan lainnya.
3. Hubungan
hukum tata negara dengan beberapa ilmu pengetahuan lainnya yang objeknya
sama-sama negara
a).
Hubungan hukum tata negara dengan ilmu negara : Ilmu negara sendiri adalah salah
satu ilmu cabang ilmu kenegaraan yang menurut R. Kranenburg ialah tak lain “
ilmu tentang negara”. Sasaran penyelidikan ilmu negara adalah yang sifatnya
hakiki, struktur dan bentuknya, asal
mulanya, dan semua persoalan yang ada di sekitar negara dalam pengertian umum
serta membahas dan meneliti sifat-sifat umum dan tabiatnya. Jadi dalam hal ini
tugas ilmu negara tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya
dijalankan karena ilmu negara mementingkan nilai teoritisnya, sedangkan
sebaliknya bagi hukum tata negara yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai
praktisnya.
b).
Hubungan hukkm tat negara dengan ilmu politik : Ilmu politik sendiri menurut
Samuael H Beer adalah ilmu yang mengenai kelakuan politik, dan bahwa kelakuan
politik sebaiknya dipelajari sebagai suatu sistem politik yang memiliki empat
variable : Budaya politik, kekuasaan,
kepentingan, dan kebijakan. Seperti apa yang diungkapkan oleh Kusnardi dan
Harmaily Ibrahim yang mengutip pendapat Barent mengatakan bahwa hubungan ilmu
politik dan hukum tata negara dengan perumpamaaan hukum tata negara sebagai
kerangka manusia, maka ilmu politik merupakan daging yang ada di sekitar
kerangka manusia tersebut, jadi ilmu politik merupakan pelengkap/ unsur dalam menjalankan tata kelola negara.
c).
Hubungan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara : Hubungan ini oleh
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim diberikan contoh beberapa orang ahli hukum tata
negara atau hukum administrasi negara,
baik membedakan kedua hukum itu secara prinsip maupun yang membedakan hanya
gradual saja (tidak secara tajam). Selanjutnnya dikatakan bahwa hukum
administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara dalam arti luas
dikurangi dengan hukum tata negara dalam arti sempit (teori residu, Kusnardi,
1980:30).
d).
Hubungan hukum tata negara dengan perbandingan hukum tata negara : Pandangan
Prof. Kranenbrug merupakan ilmu perbandingan hukum tata negara adalah ilmu
pengetahuan yag mencari sebab musabab sesuatu atau verklarendwetenschap (Sri Soemantri,1981:13 dan 23). Perbandingan
hukum tata negara tidak akan ada tanpa hukum tata negara (positif). Jadi,
berarti hukum tata negara (positif) merupakan ilmu bantu bagi perbandingan
hukum tata negara.
BAB III
SISTEMATIKA HUKUM TATA NEGARA
1. Sistematika
hukum tata negara dalam arti intern :
Sistematika menurut atau yang sesuai dengan adanya pembagian di dalam hukum
tata negara itu sendiri sebagai ilmu pengetahuan yang objek penyelidikannya
negara, dan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya yang juga penyelidikannya
negara. Dalam arti intern ini digambarkan menjadi sistematika hukum tata negara
dalam arti intern yang vertikal yaitu dimana letak kedudukan hukum tata negara
dikaitkan dengan ilmu pengetahuan induknya dan letak hukum tata negara di dalam
ilmu lainnya. Dan digambarkan pula sistematika hukum tata negara dalam arti
intern yang horizontal yaitu sistematika
hukum tata negara berdasarkan ilmu hukum tata negara yang objek penyelidikannya
sama-sama negara, yaitu hukum tata negara (positif) dan hukum tata usaha negara
/ hukum administrasi negara.
2. Sistematika
hukum tata negara dalam arti ekstern :
Yang dimaksud dalam hal ini adalah letak atau tempat hukum tata negara sebagai
salah satu cabang ilmu pengetahuan yang objek penyelidikannya negara, disamping
ilmu-ilmu pengetahuan sosial lainnya yang objeknya juga sama-sama negara dan
ilmu hukum kenegaraan lainnya.
BAB IV
SUMBER SUMBER HUKUM TATA NEGARA
1.
Pengertian sumber hukum tata
negara : Sumber
hukum dalam arti material, yaitu sebagai penyebab adanya hukum. Dan dalam arti
fomal, yaitu sebagai bentuk-bentuk perumusan kaidah-kaidah hukum tata negara
yang terdapat di dalam masyaarakat sebagai sumber kita untuk dapat mengetahui
pa yang menjadi hukum itu sendiri (Usep Ranawidjaja). Adapun pendapat para ahli
lainnya seperti Juniarto yang menurutnya istilah sumber hukum dipergunakan
dalam 3 macam pengertian yang berbeda satu dengan yang lainnya. Ketiga
pengertian sumber hukum tersebut adalah: a). Sumber hukum dalam pengertian
sebagai asalnya hukum positif yaitu wujudnya dalam bentuk yang nyata berupa
putusan dari yang berwenang untuk mengambil putusan mengenai soal yang
bersangkutan. b). Sumber hukum dalam pengertian sebagai bentuk-bentuk huku yang
sekaligus merupakan tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan
hukum positifnya merupakan pula hal yang penting bagi setiap orang yang ingin
mengetahui atau menyelidiki hukum positif dari suatu tempat pada waktu
tertentu. c). Sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya
menjadi hukum positif. Perkataan sumber hukum kita sering dihubungkan dengan
filsafat, sejarah, dan juga masyarakat sehingga kita mengenal suber hukum
filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis. Moh. Kusnardi
dan Harmaily Ibrahim juga berpendapat mengenai sumber hukum, seperti yang
terangkan oleh ahli hukum atas pendapat dari 2 tokoh tersebut yang
penjelasannya sebagai berikut: Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber
hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum
berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh
kualifikasi sebagai kaidah hukum dan bagi yang berwenang ia merupakan petunjuk
hidup yang harus diberi perlindungan. Sumber hukum material adalah sumber hukum
yang menentukan isi hukum.
2.
Macam-macam sumber hukum tata negara
: Macam-macam
sumber hukum tata negara dalam arti bentuk perumusan atau dalam arti formal,
sesuai dengan teori umum, terdiri atas hal-hal seperti tersebut dibawah ini (
Usep, 1960: 14-20) :
1.
Hukum
tertulis, yaitu
hukum hasil pekerjaan perundang-undangan dari berbagai badan yang berwenang.
Ini dapat berupa undang-undang dasar, undang-undang organik, undang-undang,
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (pada masa undang-undang dasar
sementara, undang-undang darurat), peraturan pemerintah, perjanjian politik,
traktat, dsb.
2.
Hukum
adat, yaitu
hukum yang tubuh dan berkembang dalam kehidupan rakyat sehari-hari yang diakui
berlakunya oleh penguasa, baik yang berasal dari zaman dahulu maupun yang
timbul danberkembang dalam masa kemerdekaan.
3.
Yurisprudensi,
yaitu kumpulan keputusan-keputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan
yang setelah disusun secara rapi memberikan kesimpulan tentang adanya
ketentuan-ketentuan hukum tertentu yang ditemukan atau dikembangkan oleh
badan-badan pengadilan.
4.
Ajaran-ajaran
tentang hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu
pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran seksama berdasarkan logika
formal yang berlaku. Ini yang biasa disebut sebagai doktrin.
BAB
V METODE PENELITIAN
1.
Metode penelitian menurut ilmu : Maksudnya bahwa ilmu pengetahuan
tersebut diselidiki, diteliti, atau didekati melalui metode ilmu pengetahuan
itu sendiri dan dalam penyelidikannya dalam garis besarnya dipergunakan metode
sebagai berikut.
·
Metode
deduksi : Suatu metode yang berdasarkan proses penyelidikan atau asas-asas yang
bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus
atau penjelasan teoritis yang bersifat umum terhadap akta-fakta yang bersifat
kongkrit.
·
Metode
induksi : Suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh
berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa yang
kongkrit.
·
Metode
dialektis : Metode”tanya jawab”atau “ dialog”. Disini proses penyelidikan
dilakukan dengan cara tanya-jawab untuk mencoba mencari pengertian-pengertian
tertentu.
·
Metode
filosofis : Suatu metode yang dalam proses penyelidikannya secara abstrak-idil.
Ide abstrak ini sifatnya khayal sering melampaui kenyataan (transedental),
kemudian disusunlah suatu deduksi tentang gejala-gejala yang diselidiki dan
dihubungkan dengan objek yang lainnya (nyata-riel).
·
Metode
perbandingan : Suatu metode yang mengadakan perbandingan di antara dua objek
penyelidikan atau lebih untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang
objek-objekyang diselidiki. Jadi, di dalam perbandingan ini, objek yang hendak
diperbandingkan itu sudah diketahui sebelumnya, tetapi pengetahuan ini belum
jelas atau tegas. Oleh karena itu, perbandingan harus diadakan terhadap 2 objek
penyelidikan atau lebih yang memuat baik persamaan-persamaan maupun
perbedaan-perbedaan yang ada sehingga persamaan dan perbedaan itulah yang
memperlihatkan hakikat sebenarnya objek yang dibandingkan itu.
·
Metode
sejarah : Suatu metode yang didasarkan atas analisis dari kenyataan-kenyataan
sejarah, yaitu ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya
sebagaimana terwujud dalam sejarah, dan dari penyelidikannya disusun asas-asas
u,um yang dapat dipergunakan. Selanjutnya metode ini dikatkan dengan metode
analisis, deskriptif, dan perbandingan.
·
Metode
sistematis : Suatu metode yang didasari dengan menghimpun bahan-bahan yang
sudah tersedia. Terhadap bahan-bahan itu dilakukan klasifikasi atau
rubricering, pelukisan, penguraian, dan penilaian, kemudian dilakukan klasifikasi
atau rubricering dalam golongan-golongan di dalam suatu kerangka sistematika.
Artinya suatu kesatuan yang msing-masing bagiannya tidak simpang siur, tetapi
selalu berhubungan satu sama lain.
·
Metode
hukum : Suatu metode yang di dalam proses penyelidikannya meninjau serta
membahas objek penyelidikannya dengan enitik beratkan segi-segi yuridis sehingga
faktor-faktor yang sifatnya nonjuridis dikesampingkan. Pada metode ini negara
sebagai objek penyelidikan dianggap dan dititikberatkan kepada kepribadian
hukumnya, yaitu selaku baan hukum dilapangan hukum publik atau selaku susunan
tata hukum.
·
Metode
sinkretis : Suatu metode yang di dalam proses penyelidikannya meninjau serta
membahas penyelidikannya dengan cara menggabungkan faktor-faktor baik yang bersifat
yuridis maupun nonyuridis.
·
Metode
fungsional : Suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta
membahas objek penyelidikan dengan menghubungkan gejala-gejala dalam dunia ini
masing-masing tidak terlepas satu dengan yang lainnya, tetapi terdapatnya
hubungan yang timbal balik atau interdependen. Negara sebagai objek dapat
mempengaruhi masyarakat, dan sebaliknya masyarakat dapat mempengaruhi negara.
2.
Metode penelitian menurut sifat
masalah : Dalam
meneliti, manusia menggunakan bermacam metode. Dan sejalan dengan itu rancangan
penelitian yang digunakan juga bermacam-macam. Mengenai rancangan apa yang akan
digunakan bergantung pada tujuan penelitian, sifat masalah yang akan digarap,
dan berbagai alternatif yang mungkin digunakan. Selanjutnya sifat masalah akan
memainkan peran utama dengan menentukan cara-cara pendekatan yang cocok untuk
meenetukan rancangan penelitiannya. Dalam tulisan ini rancangan penelitian
dibagi ke dalam sembilan kategori sebagai berikut :
·
Penelitian
historis : Tujuan dari penelitian historis adalah untuk membuat rekonstruksi
masa lampau secara sistematis dan objektif dengan cara mengumpulkan,
mengevaluasi, serta mengsistematiskan bukti-bukti untuk menegakkan fakta dan
memperoleh kesimpulan yang kuat. Ciri-ciri : Bergantung kepada data yang
diobservasi, berlainan dengan anggapan yang populer, bergantung ke dalam 2
macam data (data primer dan sekunder), penentuan bobot data dengan menggunakan
2 kritik (kritik internal an eksternal), dan lebih tuntas mencari inforasi dari
sumber informasi yang lebih luas.
·
Penelitian
deskriptif : Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat pencandraan secara
sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi
atau daerah tertentu. Ciri-ciri : Akumulasi data dasar dalam cara deskriptif
semata-mata tidak perlu mencari atau menerangkan saling hubungan, mengetes
hipotesis, membuat ramalan, atau mendapatkan makna atau implikasi, walaupun
penelitian yang bertujuan unutk menemukan hal-hal tersebut dapat mencakup juga
metode-metode deskriptif.
·
Penelitian
perkembangan : Bertujuan untuk menyelidiki pola dan urutan pertumbuhan dan atau
perubahan sebagai fungsi waktu. Ciri-ciri : Memusatkan perhatian kepada studi
mengenai variabel-variabel dan perkmbangannya selama beberapa bulan atau tahun,
masalah sampling dalam studi longitudinal adalah komplek dan menuntut
kontinuitas staf dan bantuan biaya untuk jangka panjang sehingga bergantung
kepada lembaga serta yayasan untuk memenuhi tuntutan yang demikian itu,
studi-studi sectional biasanya meliputi subjek lebih banyak, tetapi mencandra
faktor-faktor pertumbuhan lebih sedikit daripada studi-studi longitudinal, dan
studi-studi kecenderungan mengandung kelemahn-kelemahan bahwa faktor-faktor
yang tak dapat diramalkan mungkin masuk dan memodifikasi atau membuat
kecenderungan yang didasarkan atas masa lampau menjadi tidak sah.
·
Penelitian
kasus dan penelitian lapangan : Bertujuan untukk mempelajari secara intensif
latar belakng keadaan sekarang dan interaksi lingkungan suatu unit sosial
individu, kelompok, lembaga, dan masyarakat. Ciri-ciri : Penelitian kasus
mengkonsentrasikan diri pada faktor-faktor khusus tertentu atau dapat pula
mencakup keseluruhan faktor khusus dan kejadian-kejadian, cenderung meneliti
jumlah unit yang kecil tetapi mengenai variabel-variabel dan kondisi yang besar
jumlahnya.
·
Penelitian
koralasional : Bertujuan untuk mendeteksi sejauh mana variasi-variasi dari
suatu faktor berkaitan dengan variasi-variasi pada satu atau lebih faktor lain
berdasarkan koefisien korelasi. Ciri-ciri : Cocok dilakukan bila
variabel-variabel yang diteliti rumit atau tidak bisa dimanipulasi,
memungkinkan pengukuran beberapa variabel
dan saling hubungannya secara serentak dalam keadaan realistisnya, apa
yang diperoleh adalh taraf hubungan ada atau tidaknya suatu hubungan tersebut, berbeda dari penelitian eksperimen
yang mendapatkan hasil ada atau tidaknya efek tertentu, dan mengandung
kelemahan serta kelebihan.
·
Penelitian kasual komparatif : bertujuan untuk
menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat dengan cara berdasarkan atas
pengamatan terhadap akibat yang ada, mencari kembali faktor yang mungkin
menjadi penyebab melalui data tertentu. Ciri-ciri : Bersifat ex post facto
artinya data dikumpulkan setelah semua
kejadian yang dipersoalkan berlangsung.
·
Penelitian
eksperimental sungguhan : Bertujuan untuk menyelidiki kemungkinan saling
hubungan sebab-akibat dengan cara mengenakannya satu atau lebih kelompok
eksperimental, satu atau lebih kondisi perlakuan dan memperbandingkan hasilnya
satu atau lebih kelompok kontrol yang tidak dikenai kondisi perlakuan.
Ciri-ciri : Menuntut pengaturan variabel-variabel dan kondisi-konsisi
eksperimental secara tertib ketat, baik dengan kontrol atau manipulasi langsung
maupun dengan penelitian secara acak, secara khas menggunakan kelompok kontrol
garis dasar untuk dibandingkan dengan kelompok yang dikenai perlakuan
eksperimental, memusatkan usaha pada pengontrolan varian, kesahihan internal
adalah sine quo non untuk rancangan ini dan merupakan tujuan pertama metode
eksperimental, bertujuan mengenai kesahihan eksternal yang menanyakan seberapa
jauh penemuan penelitian ini yang hasilnya dapat digeneralisasikan kepad
akondisi-kondisi yang semacam, semua variabel diusahakan konstan, dan memiliki
kemungkinan restriktif dan artifisial.
·
Penelitian
eksperimental semu : Bertujuan untuk memperoleh informasi yang merupakan
perkiraan bagi informasi yang dapat diperoleh dengan eksperimen yang sebenarnya
dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk mengontrol atau memanipulsikan
semua variabel yang relevan. Ciri-ciri : Secara khas mengenai keadaan praktis
yang di dalamnya tidak mungkin peneliti mengadakan pengontrolan pada semua
variabel, terdapt perbedaan kesil antara eksperimental sungguhan dan semu yaitu
sebagai objek penelitiannya seperti manusia, dan bila penelitian telah
sistematis menguji masalah kesahihan dan bergerak menjauhi alam intuitif dan
penjelajahan maka permulaan metode eksperimental telah mulai terwujud.
·
Penelitian
tindakan : Bertujuan mengembangkan keterampilan-keterampilan baru atau cara
pendekatan baru dan untuk memecahkan masalah dengan penerapan langsung di dunia
kerja atau dunia aktual lainnya. Ciri-ciri : Praktis dan langsung relevan untuk
situasi aktula dalam dunia kerja, menyediakan rangka kerja yang teratur untuk
memecahkan masalah dan perkembangan-perkembangan baru yang lebih baik daripada
cara pendekatan impresionistis dan fragmentaris, fleksibel dan adaktif yang
memperbolehkan perubahan-perubahan selama masa penelitiannya dan menorbankan
kontrol untuk kepentingan on the spot experimentation dan inovasi, Dan
kekurangan ketertipan ilmiah yang mengakibatkan kesahihan internal dan
eksternalnya lemah.
BAB
VI TEORI KONSTITUSI
Teori
konstitusi adalah hall-hal yang
berkaitan dengan konstitusi, yaitu sejarahnya, pengertiannya, isi konstitusi,
dan perubahan konstitusi.
1. Pengertian
konstitusi : Yang
termasuk dalam pengertian konstitusi adalah istilah batasan, nilai, sifat,
serta penggolongan konstitusi.
a)
Istilah
konstitusi :
-
Prof.
Drs. G.J. Wolhoff : Konstitusi sama dengan undang-undang dasar (dalam bukunya
Pengantar Hukum Tata Negara Republik Indonesia, 1960:19)
-
Mr.
Usep Ranawidjaja : Konstitusi merupakan salah satu dari sumber hukum tata yang
formal dan tertulis, hukumyang dihasilkan oleh badan yang berwenang, disamping
undang-undang organik, dan undang-undang dalam lain-lainnya. Yang dapat
disimpulkan bahwa konstitusi sama dengan undang-undang dasar.
-
Dr.
Wirjono Projodikoro, S.H. : Konsitusi mengandung permulaan dari segala
peraturan mengenai suatu negara. Yang dalam hal ini juga berarti grondwet atau
dalam bahasa indonesia berarti undang-undang dasar.
-
Juniarto,
S.H. : mengatakan menyebut pengertian di atas (undang-undang dasar) dalam
kalangan orang Indonesia, di samping istilah undang-undang dasar, lazim pula
dipergunakan istilah konstitusi. Jadi, undang-undang sama dengan konstitusi,
grondwet constitutie.
-
Dr.
Sri Soemantri, S.H. : Istilah konstitusi berasal dari perkataaan constitution.
Dalam bahasa Indonesia kita jumpai istillah hukum yang lain, yaitu
undang-undang dasar dan / atau hukum dasar.
-
Moh.
Kusnardi, S.H. dan Hermaily Ibrahim S.H. : Istilah konsitusi sudah ada sejak
zaman yunani purba dari Aristoteles, yaitu politea. Hal tersebut menyitir
pendapat Hermann Heller yang membedakan konstitusi dengan undang-undang dasar.
b)
Batasan
konstitusi : Batasan konstitusi atau
dapat juga disebut definisi konstitusi, berikut menurut pandangan dari beberapa
ahli mengenai hal tersebut :
-
Prof.
Drs. G.J. Wolhoff : konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam
negara, yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara tersebut.
-
Usep
Ranawidjaja : Yang memasukkan undang-undang dalam sebagai salah satu bagian
atau bentuk sumber hukum tata negara yang formal dan tertulis, yang di dalamnya
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi negara secara umum
yang terdiri dari struktur umum organisasi negara dan badan-badan
ketatanegaraan yang di negara kita disebut lembaga-lembaga negara (tertinggi
dan tinggi).
-
Dr.
Wirjono Prodjodikoro, S.H. : Mengenai pembatasan konstitusi membedakan adanya
konstitusi tertulis dan tak tertulis, yaitu konstitusi tertulis adalah hukum
tertulis seperti undang-undang. Sedangkan tak tertulis yang berdasarkan adat
kebiasaan.
-
Dr.
Sri Soemantri, S.H. : Konstitusi mempunysi dua pngertian, yaitu dalam arti
sempit dan luas. Dalam arti sempit konstitusi tidak menggambarkan keseluruhan
kumpulan peraturan, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis, maupun yang
dituangkan dalam dokumen tertentu.
-
K.C.
Where F.B.A ( dikutip oleh Juniarto S.H. ) : Istilah constitution pada umumnya
digunakan di dalam dua pengertian dalam pembicaraan-pembicaraan tentang
ketatanegaraan. Pertama, istilah tersebut dipergunakan untuk menunjuk kepada
seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan
akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Seluruh peraturan tersebut di
golongkan menjadi dua golongan, yaitu peraturan yang berderajat legal yang
disebut law dan non legal atau ekstralegal.
-
Bolingbroke
( dikutip dari K.C. Where F.B.A.) :Yang kami maksudkan dengan konstitusi, jika
kita berbicara dengan cermat dan tepat, adalah kumpulan hukum, lembaga, dan
kebiasaan, yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem
umum, dan masyarakatsetuju untuk diperintah menurut sistem itu.
-
Lord
Bryce ( dikutip dari C.F. Strong, Modern political Constitution, Sidqwick &
jackson Limited, London, Fifth Revised Edition, 1963: 9) : Suatu kerangka
masyarakat politik yang diatur melalui dan oleh hukum, artinya, kerangka yang
di dalamnya hukum menetapkan lembaga-lembaga permanen dengan fungsi-fungsi dan
hak-hak tertentu yang diakui.
-
C.F.
Strong : Konstitusi seperti ini dapat ditemukan dalam sebuah dokumen yang dapat
diubah sesuai dengan perkembangan waktu, tetapi dapat pula berupa a bundle of
separate laws yang diberi otoritas sebagai hukum tata negara.
c)
Pengerian
Konstitusi : Dalam hal ini pengertian konstitusi lebih luas daripada batasan
atau definisinya karena didalamnya terdapat macam-macam konstitusi. Yaitu
konstitusi dalam arti sempit dan luas, dan kpnstitusi dalam arti undang-undang
dasar dan bukan undang-undang dasar. Berikut pendapat para ahli mengenai hal
tersebut :
-
Herman
Heller ( dikutip oleh Kusnardi & Hermaily Ibrahim) : Konstitusi lebih luas
daripada undang—undang dasar karena undang-undang dasar hanya salah satu dari
pengertian konstitusi berikut; 1. Konstitusi mela kehidupan politik di dalam
masyarakat sebagai suatu kenyataan, dan disini kohuknstitusi belum dalam arti
hukum melainkan dalam arti sosiologis / politis. 2. Konstitusi merupakan satu
kesatuan kaidah hukum yang disebut Rechtsverfassung. 3. Konstitusi sama dengan
undang-undang dasar merupakan kesalahan dari paham tersebut (modern), (Oliver
Cromwell, Lasalle, Struycken).
-
Carl
Schmitt : Konstitusi dibagi dalam 4 pengertian yaitu :
1.
Konstitusi dalam arti absolut dibagi 4 seperti :
a).
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan
hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
b).
Konstitusi sebagai bentuk negara adalah negara dalam keseluruhannya, bentuk
negara tersebut bisa demokrasi atau monarki.
c).
Konstitusi sebagai faktor integrasi yang sifatnya bisa abstrak dan bisa
fungsional.
d).
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi dalam
suatu negara yang juga merupakan norma dasar yang merupakan sumber bagi
norma-norma lainnya yang berlaku dalam negara.
2.
Konstitusi dalam arti relatif : Yaitu konstitusi yang dihubungkan dengan
kepentingan suatu golongan tertentu yang di dalam masyarakat, (relativer
Verfassungs begriff). Golongan disini adalah golongan borjuis liberal yang menginginkan
adanya jaminan dari pihak penguasa afar hak-haknya tidak dilanggar.
3.
Konstitusi dalam arti positif ( Carl Schmitt) : Konsitusi sebagai putusan
politik yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan undang-undang dasar Weimar
pada tahun 1919 yang menentukan nasib rakyat seluruh Jerman karena
undang-undang dasar ini telah mengubah struktur pemerintahan yang lama dari
sistem monarki. Yang dapat dikatakan sebagai konstitusi dalm arti positif bagi
nbangsa Indonesia adalah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 karena ini
merupakan putusan tertinggi untuk menetukan nasibnya dari bangsa terjajah
menjadi merdeka.
4.
Konstitusi dalam arti ideal : Konstitusi yang merupakan idaman atau cita-cita
dari kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-haknya yang
asasi dilindungi.
2.
Isi Konstitusi : Yang dimaksud isi konstitusi
menjawab pertanyaan hal-hal apa sajakah yang diatur di dalam suatu konstitusi atau
apakah yang menjadi atau muatan konsitusi. Pendapat dari para ahli mengenai hal
tersebut seperti : Dr. R. Sri Soemantri, S.H. : Mengatakan bahwa konstitusi
berisi 3 hal pokok : Pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan
warga negara. Kedua, ditetapkannya susunan. Ketatanegaraan yang bersifat
fundamental. Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan tugas yang bersifat
fundamental.
3.
Perubahan Konstitusi :
a.
Arti
perubahan dalam undang-undang dasar : Sri Someantri menguraikan perubahan
undang-undang dasar dimulai dari pasal 37 UUD 1945. Bahwa dalam mengubah
undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Dari bunyi ketentuan tersebut dapat
dikatakan bahwa wewenang untuk mengubah undang-undang dasar berada di tangan
Majelis Permusyawaratan. Selanjutnya dikatakan bahwa perkataan “ mengubah “
harus diartikan dengan “mengubah undang-undang dasar”yang dalam bahaa inggris
adalah to amend the constitution, serta “perubahan undang-undang dasar “yang
dalam bahasa Inggris adalah constitutional amandement.
b.
Cara-cara
pengubahan undang-undang dasar atau konstitusi : Adanya pengubahan di dalam
konstitusi di dasarkan atas klasifikasi konstitusi ke dalam yang rigid dan
fleksibel. Konsitusi dalam arti rigid didasarkan atas sulit atau sukarnya
konstitusi tersebut diubah, sedangkan konstitusi dikatakan fleksibel bulat jika
mudah diubah. Mengenai cara mengubah C.F Strong dalam bukunya (Modern Political
Constitution :146) ada 4 metode atau cara pengubahan konstitusi modern sebagai
berikut :
1.
By
the ordinary, legislature, but under certain restrictions. Dalam cara pertama
ini ada 3 jalan mengubah konstitusi, yaitu lembaga perwakilan rakyat yang ada
dalam sidang-siangya harus dihadiri fixed quorum of members (2/3 atau 4/5 dari
seluruh jumlah anggota) dan putusan-putusan tersebut sah apabila usul-usul
pengubahan disetujui oleh suara terbanyak, membentuk lembaga perwakilan rakyat
yang baru, dan melakukan pengabungan antara lembaga perwakilan rakyat sebagai
satu badan.
2.
By
the people though a referendum : Cara kedua ini terjadi apabila pengubahan konstitusi
memerlukan adanya pendapat langsung dari rakyat. Pendapat rakyat ini dapat
diminta dapat diminta melalui referendum, plebisit, atau populer vote.
3.
By
a majority of all units of a federal state : Cara ini hanya berlaku dalam
negara federal saja. Oleh karena itu pembentukan negara federal itu dilakukan
oleh negara-negara yang membentuknya dan konstitusinya merupakan semacam
perjanjian antara negara-negara tadi, maka pengubahan konstitusi memerlukan adanya
persetujuan negara-negara anggota. Keputusan tentang perubahan itu dapat
dilakukan oleh rakyat masing-masing negara bagian atau dapat juga dilakukan
oleh lembaga perwakilan rakyat masing-masing negara.
4.
By
a special convention : Cara keempat ini dapat terjadi apabila untuk mengubah
suatu konstitusi mengharuskan dibentuknya suatu badan khusus. Dengan demikian,
yang diberi wewenang untuk mengubah konstitusi itu adalah badan khusus yang
sengaja dibentuk hanya untuk itu. Cara demikian ini dapat dijumpai pada
Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Untuk mengubah bagian-bagian undang-undang
dasar harus dibentuk sebuah baan yang dinamakan Majelis Perubahan Undang-Undang
Dasar.
Selanjutnya dalam cara pengubahan
juga ada pendapat dari K.C Where dalam bukunya ( Modern constitution.
1.
Some
primary forces : Cara pengubahan melalui jalan some priority forces adalah bila
pengubahan konstitusi itu dilaksanakan atau terjadi oleh sebagian besar rakyat
suatu negara yangmerupakan kekuatan-kekuatan yang berpengaruh atau dominan
dalam kehidupan negara yang bersangkutan, atau golongan-golongan yang kuat di
dalam masyarakat atau kekuatan-kekuatan yang menentukan di masyarakat.
2.
Formal
amendment : Sebagai salah satu cara untuk mengubah konstitusi suatu negara
adalah bila pengubahan konstitusi itu dilakukan sesuai dengan atau melalui ketentuan-ketentuan
yang telah tercantum di dalam peraturan perundangan yang berlaku.
3.
Judicil
interpretation : Cara ini digunakan apabila pengubahan konstitusi itu dilakukan
atau melalui penafsiran berdasarkan hukum. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan
atau menurut tafsiran ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam UUD
1945, pasal 37 mengenai pengubahan UUD, ini dapat ditafsirkan perubahannya
bukan UUD 1945 (batang tubuhnya saja), melainkan dapat dilakukan atau terjadi,
baik pada penjelasannya ataupun pembukaannya.
4.
Usages
and customs : Perubahan UUD yang dilakukan berdasarkan kebiasaan dan adat
istiadat ketatanegaraan.
BAB
VII SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Pengertian sistem pemerintahan
a.
Pengertian
sistem : Tentang pengertian sistem dapat dikemukakan antara lain oleh W.J.S
Poerwadarminta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya)
yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud, misalnya (1) sistem
urat syaraf dalam tubuh kita, sistem pemerintahan; (2) sekelompok pendapat,
peristiwa, kepercayaan dan sebagainya yang disusun dan diatur baik-baik,
misalnya filsafat; (3) cara (metode) yang teratur untuk melakukan sesuatu,
misalnya pengajaran bahasa.
b.
Pengertian
pemerintahan : Pemerintah berasal dari perkataan pemerintah, sedangkan
pemerintah berasal dari kata perintah. Beliau (W.J.S Poerwarminta) berpendapat
mengenai hal tersebut yaitu:
-
Perintah
adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
-
Pemerintah
adalah kekuasaan memerintah suatu negara (daerah negara) atau badan yang
tertinggi yang memerintah suatu negara ( seperti kabinet merupakan suatu
perintah)
-
Pemerintahan
adalah perbuatan (cara, hal, urusan, dan sebagainya) memerintah.
Berdasarkan uraian-uraian diatas,
S. Pamudji kemudian merumuskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan dalam
arti luas adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh organ-organ atau
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan
pemerintahan negara,sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan
memrintah yang dilakukan oleh organ eksekutif dan jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan pemrintahan negara.
2.
Sistem pemerintahan
a.
Sistem
pemerintahan pada umumnya : S. Pamudji merumuskan pengertian sistem yang lebih
lengkap sebagai berikut; Suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, yang di
dalamnya terdapat komponen-komponen, yang pada gilirannya merupakan sistem
tersendiri, yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama
lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Apabila pengertian diatas dikaitkan dengan sistem pemerintahan, maka kebulatan
atau keseluruhan yang utuh itu adalah pemerintahan, sedangkan komponen-komponen
itu adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing telah
mempunyai fungsi masing-masing.
b.
Macam-macam
sistem pemerintahan : S. Pamudji membagi sistem pemerintahan menjadi dua bagian
yaitu:
-
Sistem
pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri ;
1.
Kabinet
yang dupimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan
atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
2.
Para
anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen, mungkin pula tidak
seluruhnya, dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen.
3.
Kabinet
dengan ketuana bertanggung jawab kepada parlemen. Apa bila kabinet atau seorang
atau beberapa orang anggotanya mendapat mos tidak percaya dari parlemen, maka
kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus mengundurkn diri.
4.
Sebagai
imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepada negara (presiden, raja, atau
ratu) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen.’
-
Sistem
pemerintahan presidensial : Dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan
eksekutif berada diluar pengawasan, dan ciri-ciri sistem ini adalah sebagai
berikut :
1.
Presiden
adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya
dan brtanggung jawab atas kepadanya.Ia sekalius juga berkedudukan sebagai
kepala negara ddengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh
undang-undang dasar.
2.
Presiden
tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh
karena itu, ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem
pemerintahan parlementer.
3.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif, dan dalam hubungna ini ia
tidak dapat dijatuhka oleh badan legislatif.
4.
Sebagai
imnangannya, presiden tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan
badan legislatif.
-
Sistem
pemerintahan Indonesia : Selain kedua sistem pemerintahan diatas, sebenarnya
masih ada sistem pemerintahan lainnya yang merupakan gabungan atau kombinasi
ataupun campuran antara kedua sistem pemerintahan yang terdahulu diuraikan,
yaitu sistem pemerintahan yang dianut dan berlaku di Indonesia sekarang ini
menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
dapat dikemukakan hal-hal berikut;
1.
Presiden
dipilih dan diangkat oleh MPR
2.
Presiden
adalah mandataris atau kuasa Majelis
3.
Majelis
adalah pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
4.
Presiden
tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis
5.
Presiden
Untergeordnet kepada Majelis.
Inti kelima hal tersebut adalah
bahwa Presiden sebagai badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Presiden Indonesia mempunyai kekuasaan pemerintahan (real) dan
mempunyai kekuasaan nominal (nominal head of state ) sebagai kepala negara.
DOWNLOAD di sini
0 komentar:
Posting Komentar