Karya rinaras ambuka budi, gapura mangesthi aruming bawana.

Selasa, 14 Juni 2016

Resume buku Hukum Tata Negara (Hamzah L.)

Judul buku  : Hukum Tata Negara
Pengarang   : Sumbodo Tikok, S.H.
Penerbit      : PT URESCO Bandung 1988

BAB 1 PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
1.      Istilah hukum tata negara.
Istilah hukum tata negara adalah terjemahan dari bahasa Belanda staatrecht yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah “ hukum negara”. Staats berarti “negara”, sedangkan recht berarti ”hukum”. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia hukum tata negara (Usep, 1960:50).

2.      Pengetian hukum tata negara
Pengertiana istilah staatsrecht di Indonesia mengalami perkembangan. Tentang apa yang dimaksud dengan hukum tata negara, para ahli hukum tata negara Belanda membaginya ke dalam 3 macam ( Usep, 1960 :5) :
a.       Hukum tata negara dalam arti luas : terdiri atas hukum tata negara dalam arti sempit ditambah hukum tata usaha negara atau hukum administrasi (negara).
b.      Hukum tata negara dalm arti sempit : yaitu hukum tata negara suatu negara tertentu yang berlaku pada waktu tertentu pula atau hukum tata negara positif dari suatu negara tertentu.
c.       Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara, yaitu hukum tata negara dalam arti luas dikurangi hukum tata negara dalam arti sempit.

3.      Batasan hukum tata negara
Diatas dikatakan bahwa adanya perbedaan pendapat tentang hukum tata negara di antara para ahli hukum tata negara. Perbedaan-perbedaan itu titik beratnya adalah bila hukum tata negara dibedakan atau diperbandingkan dengan hukum tata usaha negara, Perbedaan-perbedaan antara para ahli hukum tata negara ini pada garis besarnya dapat digolongkan menjadi 2 golongan besar, yaitu golongan para ahli hukum tata negara yang membedakan hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara secara tegas atau secara prinsip dan golongan lainnya yang membedakan hukum tata negara dengan hukum tata usaha secara tidak prinsip atau tidak tegas. Para ahli yang membedakan hukum tata negara dengan tata usaha negara contohnya sebagai berikut:
·         Dr. J.R. Stellinga : Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara, sedangkan hukum tata usaha negara / hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara bagaimana wewenang , hak, kewajiban tersebut dalam hukum tata negara dilaksanakan.
·         Prof. Mr. Usep Ranawidjaya : Hukum tata negara ialah hukum mengenai organisasi negara pada umumnya ( hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak asasi manusia, lagu, bahasa, lambang, pembagian negara atas kesatuan-kesatuan kenegaraan, dan sebagainya), mengenai sistem pemerintahan negara, mengenai kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas, wewenang, dan hubungan kekuasaan satu sama lain, serta hubungannya dengan rakyat, dari alat-alat perlengkapan negara/ketatanegaraan sebagai jabatan-jabatan tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha negara. Sedangkan hukum tata usaha negara ialah hukum mengenai susunan, tugas, wewenang, dan hubungan kekuasaan satu sama lain, hubungannya dengan pribadi-pribadi hukum lainnya, dari alat-alat perlengkapan tata usaha sebagai (negara) pelaksana segala usaha negara menurut prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh alat-alat perlengkapan negara tertinggi.
·         Prof. Mr. R. Kranenburg : Hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan struktur umum negara, yaitu yang terdapat dalam undang undang dasar dan undang undang organik. Sedangkan hukum tata usaha negara meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus alat-alat perlengkapan badan-badan kenegaraan, sepertihukum kepegawaian mengenai pensiun, peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan-peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan perumahan, peraturan perburuhan, peraturan orang miskin, dan sebagainya.
Demikian beberapa pendapat tentang hukum tata negara di luar mereka yang membedakan, baik secara tegas maupun secara tidak tegas, hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara.
BAB II OBJEK PENYELIDIKAN HUKUM TATA NEGARA

1.      Pengertian tentang objek penyelidikan
Objek penyelidikan suatu ilmu seperti ilmu hukum tata negara pada khususnya adalah berbicara tentang sasaran / apa saja yang menjadi pokok pembicaraan / pembahasan ilmu pengetahuan tersebut. Yang menjadi topik pokok pembicaraan dari penjelasan diatas adalah “negara”. Istilah negara secara etimologis terjemahan dari berbagai bahasa yaitu, bahasa Inggris state, bahasa Belanda staat, bahasa Prancis etat. Arti negara biasa diidentifikasikan dengan pemerintah, umpamanya apabila kata negara itu dipergunakan dalam pengertian kekuasaan negara, kemauan negara, dan sebagainya. Dapat pula dijelaskan arti negara dengan 2 penjelasan yaitu, negara dalam arti formal adalah negara ditinjau dari segi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.  Sedangkan yang kedua dalam arti material adalah negara sebagai masyarakat, negara sebagai persekutuan hidup. Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi. Adapun unsur negara seperti : unsur masyarakat dan unsur wilayah atau teritori.
2.      Ruang lingkup hukum tata negara
Menurut Prof. Mr. Usep R tentang apa saja yang termasuk ke dalam hukum tata negara itu / persoalan-persoalan apa saja yang meliputi hukum tata negara? Ulasannya sebagai berikut:
a). Struktur umum organisasi negara meliputi : Bentuk negara, bentuk pemerintahan, sisem peerintahan, corak pemerintahan (diktator proletar,diktator fasis, demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan sebagainya), Sistem pemencaran kekuasaan negara (sistem desentralisasi), garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundang-undang), wilayah negara, hubungan negara dan rakyat, cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraannya, dasar negara, dan ciri-ciri lahir dari kepribadian negara Indonesia.
b). Badan ketatanegaraan : Badan-badan ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan di dalam organisasi negara sebagai bagian yang menentukan arah dan haluan dari negara, sebagai bagian yang memimpin penyelenggaraan usaha negara, sebagai bagian yang memegang dan menjalankan kebijakan umum negara.
c). Kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat yang mempunyai pengaruh atas jalannya organisasi negara, penjelasannya sebagai berikut: 1) Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik di dalam negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya. 2) Perimbangan kekuatan di antara partai-partai politik. 3) Hubungan antara partai politik dengan golongan kepentingan atau dengan golongan penekan. 4) Hubungan partai politik dengan badan-badan ketatanegaraan. 5) Partai politik dan pemilihan umum. 6) Arti dan kedudukan golongan kepentingan. 7) Arti, kedudukan, dan peranan golongan penekan. 8) Sistem sosial yang berlaku . 9) Pencerminan pendapat dari pemilihan umum dan ajaran politik dari partai politik. 10) Cara kerja sama antara kekuatan-kekuatan politik (koalisi, oposisi, kerja sama, atas dasar kerukunan.
d). Sejarah perkembangan ketatanegaraan : Mempelajari sejarah perkembangan ketatanegaraan bukan mempelajari hukum tata negara positif, oleh karena itu di dalam mempelajari hukum tata negara tidak boleh dilupakan sejarah perkembangan ketatanegaraaan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku. Pada garis besarnya digambarkan tingkat-tingkat perkembangan dan hubungannya antara suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku, serta juga hubungan antara satu tingkat perkembangan dengan tingkat perkembangan lainnya.

3.      Hubungan hukum tata negara dengan beberapa ilmu pengetahuan lainnya yang objeknya sama-sama negara
a). Hubungan hukum tata negara dengan ilmu negara : Ilmu negara sendiri adalah salah satu ilmu cabang ilmu kenegaraan yang menurut R. Kranenburg ialah tak lain “ ilmu tentang negara”. Sasaran penyelidikan ilmu negara adalah yang sifatnya hakiki, struktur dan bentuknya,  asal mulanya, dan semua persoalan yang ada di sekitar negara dalam pengertian umum serta membahas dan meneliti sifat-sifat umum dan tabiatnya. Jadi dalam hal ini tugas ilmu negara tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan karena ilmu negara mementingkan nilai teoritisnya, sedangkan sebaliknya bagi hukum tata negara yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai praktisnya.
b). Hubungan hukkm tat negara dengan ilmu politik : Ilmu politik sendiri menurut Samuael H Beer adalah ilmu yang mengenai kelakuan politik, dan bahwa kelakuan politik sebaiknya dipelajari sebagai suatu sistem politik yang memiliki empat variable : Budaya politik,  kekuasaan, kepentingan, dan kebijakan. Seperti apa yang diungkapkan oleh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim yang mengutip pendapat Barent mengatakan bahwa hubungan ilmu politik dan hukum tata negara dengan perumpamaaan hukum tata negara sebagai kerangka manusia, maka ilmu politik merupakan daging yang ada di sekitar kerangka manusia tersebut, jadi ilmu politik merupakan pelengkap/ unsur  dalam menjalankan tata kelola negara.
c). Hubungan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara : Hubungan ini oleh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim diberikan contoh beberapa orang ahli hukum tata negara atau hukum  administrasi negara, baik membedakan kedua hukum itu secara prinsip maupun yang membedakan hanya gradual saja (tidak secara tajam). Selanjutnnya dikatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara dalam arti luas dikurangi dengan hukum tata negara dalam arti sempit (teori residu, Kusnardi, 1980:30).
d). Hubungan hukum tata negara dengan perbandingan hukum tata negara : Pandangan Prof. Kranenbrug merupakan ilmu perbandingan hukum tata negara adalah ilmu pengetahuan yag mencari sebab musabab sesuatu atau verklarendwetenschap (Sri Soemantri,1981:13 dan 23). Perbandingan hukum tata negara tidak akan ada tanpa hukum tata negara (positif). Jadi, berarti hukum tata negara (positif) merupakan ilmu bantu bagi perbandingan hukum tata negara.

BAB III SISTEMATIKA HUKUM TATA NEGARA

1.      Sistematika hukum tata negara dalam arti intern : Sistematika menurut atau yang sesuai dengan adanya pembagian di dalam hukum tata negara itu sendiri sebagai ilmu pengetahuan yang objek penyelidikannya negara, dan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya yang juga penyelidikannya negara. Dalam arti intern ini digambarkan menjadi sistematika hukum tata negara dalam arti intern yang vertikal yaitu dimana letak kedudukan hukum tata negara dikaitkan dengan ilmu pengetahuan induknya dan letak hukum tata negara di dalam ilmu lainnya. Dan digambarkan pula sistematika hukum tata negara dalam arti intern yang horizontal yaitu  sistematika hukum tata negara berdasarkan ilmu hukum tata negara yang objek penyelidikannya sama-sama negara, yaitu hukum tata negara (positif) dan hukum tata usaha negara / hukum administrasi negara.
2.      Sistematika hukum tata negara dalam arti ekstern : Yang dimaksud dalam hal ini adalah letak atau tempat hukum tata negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan yang objek penyelidikannya negara, disamping ilmu-ilmu pengetahuan sosial lainnya yang objeknya juga sama-sama negara dan ilmu hukum kenegaraan lainnya.

BAB IV SUMBER SUMBER HUKUM TATA NEGARA

1.      Pengertian sumber hukum tata negara : Sumber hukum dalam arti material, yaitu sebagai penyebab adanya hukum. Dan dalam arti fomal, yaitu sebagai bentuk-bentuk perumusan kaidah-kaidah hukum tata negara yang terdapat di dalam masyaarakat sebagai sumber kita untuk dapat mengetahui pa yang menjadi hukum itu sendiri (Usep Ranawidjaja). Adapun pendapat para ahli lainnya seperti Juniarto yang menurutnya istilah sumber hukum dipergunakan dalam 3 macam pengertian yang berbeda satu dengan yang lainnya. Ketiga pengertian sumber hukum tersebut adalah: a). Sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif yaitu wujudnya dalam bentuk yang nyata berupa putusan dari yang berwenang untuk mengambil putusan mengenai soal yang bersangkutan. b). Sumber hukum dalam pengertian sebagai bentuk-bentuk huku yang sekaligus merupakan tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positifnya merupakan pula hal yang penting bagi setiap orang yang ingin mengetahui atau menyelidiki hukum positif dari suatu tempat pada waktu tertentu. c). Sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi hukum positif. Perkataan sumber hukum kita sering dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan juga masyarakat sehingga kita mengenal suber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim juga berpendapat mengenai sumber hukum, seperti yang terangkan oleh ahli hukum atas pendapat dari 2 tokoh tersebut yang penjelasannya sebagai berikut: Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh kualifikasi sebagai kaidah hukum dan bagi yang berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum.
2.      Macam-macam sumber hukum tata negara : Macam-macam sumber hukum tata negara dalam arti bentuk perumusan atau dalam arti formal, sesuai dengan teori umum, terdiri atas hal-hal seperti tersebut dibawah ini ( Usep, 1960: 14-20) :
1.      Hukum tertulis, yaitu hukum hasil pekerjaan perundang-undangan dari berbagai badan yang berwenang. Ini dapat berupa undang-undang dasar, undang-undang organik, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (pada masa undang-undang dasar sementara, undang-undang darurat), peraturan pemerintah, perjanjian politik, traktat, dsb.
2.      Hukum adat, yaitu hukum yang tubuh dan berkembang dalam kehidupan rakyat sehari-hari yang diakui berlakunya oleh penguasa, baik yang berasal dari zaman dahulu maupun yang timbul danberkembang dalam masa kemerdekaan.
3.      Yurisprudensi, yaitu kumpulan keputusan-keputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan yang setelah disusun secara rapi memberikan kesimpulan tentang adanya ketentuan-ketentuan hukum tertentu yang ditemukan atau dikembangkan oleh badan-badan pengadilan.
4.      Ajaran-ajaran tentang hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran seksama berdasarkan logika formal yang berlaku. Ini yang biasa disebut sebagai doktrin.
BAB V METODE PENELITIAN
1.      Metode penelitian menurut ilmu : Maksudnya bahwa ilmu pengetahuan tersebut diselidiki, diteliti, atau didekati melalui metode ilmu pengetahuan itu sendiri dan dalam penyelidikannya dalam garis besarnya dipergunakan metode sebagai berikut.
·         Metode deduksi : Suatu metode yang berdasarkan proses penyelidikan atau asas-asas yang bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus atau penjelasan teoritis yang bersifat umum terhadap akta-fakta yang bersifat kongkrit.
·         Metode induksi : Suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa yang kongkrit.
·         Metode dialektis : Metode”tanya jawab”atau “ dialog”. Disini proses penyelidikan dilakukan dengan cara tanya-jawab untuk mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu.
·         Metode filosofis : Suatu metode yang dalam proses penyelidikannya secara abstrak-idil. Ide abstrak ini sifatnya khayal sering melampaui kenyataan (transedental), kemudian disusunlah suatu deduksi tentang gejala-gejala yang diselidiki dan dihubungkan dengan objek yang lainnya (nyata-riel).
·         Metode perbandingan : Suatu metode yang mengadakan perbandingan di antara dua objek penyelidikan atau lebih untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objekyang diselidiki. Jadi, di dalam perbandingan ini, objek yang hendak diperbandingkan itu sudah diketahui sebelumnya, tetapi pengetahuan ini belum jelas atau tegas. Oleh karena itu, perbandingan harus diadakan terhadap 2 objek penyelidikan atau lebih yang memuat baik persamaan-persamaan maupun perbedaan-perbedaan yang ada sehingga persamaan dan perbedaan itulah yang memperlihatkan hakikat sebenarnya objek yang dibandingkan itu.
·         Metode sejarah : Suatu metode yang didasarkan atas analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah, yaitu ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud dalam sejarah, dan dari penyelidikannya disusun asas-asas u,um yang dapat dipergunakan. Selanjutnya metode ini dikatkan dengan metode analisis, deskriptif, dan perbandingan.
·         Metode sistematis : Suatu metode yang didasari dengan menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia. Terhadap bahan-bahan itu dilakukan klasifikasi atau rubricering, pelukisan, penguraian, dan penilaian, kemudian dilakukan klasifikasi atau rubricering dalam golongan-golongan di dalam suatu kerangka sistematika. Artinya suatu kesatuan yang msing-masing bagiannya tidak simpang siur, tetapi selalu berhubungan satu sama lain.
·         Metode hukum : Suatu metode yang di dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan enitik beratkan segi-segi yuridis sehingga faktor-faktor yang sifatnya nonjuridis dikesampingkan. Pada metode ini negara sebagai objek penyelidikan dianggap dan dititikberatkan kepada kepribadian hukumnya, yaitu selaku baan hukum dilapangan hukum publik atau selaku susunan tata hukum.
·         Metode sinkretis : Suatu metode yang di dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas penyelidikannya dengan cara menggabungkan faktor-faktor baik yang bersifat yuridis maupun nonyuridis.
·         Metode fungsional : Suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikan dengan menghubungkan gejala-gejala dalam dunia ini masing-masing tidak terlepas satu dengan yang lainnya, tetapi terdapatnya hubungan yang timbal balik atau interdependen. Negara sebagai objek dapat mempengaruhi masyarakat, dan sebaliknya masyarakat dapat mempengaruhi negara.

2.      Metode penelitian menurut sifat masalah : Dalam meneliti, manusia menggunakan bermacam metode. Dan sejalan dengan itu rancangan penelitian yang digunakan juga bermacam-macam. Mengenai rancangan apa yang akan digunakan bergantung pada tujuan penelitian, sifat masalah yang akan digarap, dan berbagai alternatif yang mungkin digunakan. Selanjutnya sifat masalah akan memainkan peran utama dengan menentukan cara-cara pendekatan yang cocok untuk meenetukan rancangan penelitiannya. Dalam tulisan ini rancangan penelitian dibagi ke dalam sembilan kategori sebagai berikut :
·         Penelitian historis : Tujuan dari penelitian historis adalah untuk membuat rekonstruksi masa lampau secara sistematis dan objektif dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, serta mengsistematiskan bukti-bukti untuk menegakkan fakta dan memperoleh kesimpulan yang kuat. Ciri-ciri : Bergantung kepada data yang diobservasi, berlainan dengan anggapan yang populer, bergantung ke dalam 2 macam data (data primer dan sekunder), penentuan bobot data dengan menggunakan 2 kritik (kritik internal an eksternal), dan lebih tuntas mencari inforasi dari sumber informasi yang lebih luas.
·         Penelitian deskriptif : Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat pencandraan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu. Ciri-ciri : Akumulasi data dasar dalam cara deskriptif semata-mata tidak perlu mencari atau menerangkan saling hubungan, mengetes hipotesis, membuat ramalan, atau mendapatkan makna atau implikasi, walaupun penelitian yang bertujuan unutk menemukan hal-hal tersebut dapat mencakup juga metode-metode deskriptif.
·         Penelitian perkembangan : Bertujuan untuk menyelidiki pola dan urutan pertumbuhan dan atau perubahan sebagai fungsi waktu. Ciri-ciri : Memusatkan perhatian kepada studi mengenai variabel-variabel dan perkmbangannya selama beberapa bulan atau tahun, masalah sampling dalam studi longitudinal adalah komplek dan menuntut kontinuitas staf dan bantuan biaya untuk jangka panjang sehingga bergantung kepada lembaga serta yayasan untuk memenuhi tuntutan yang demikian itu, studi-studi sectional biasanya meliputi subjek lebih banyak, tetapi mencandra faktor-faktor pertumbuhan lebih sedikit daripada studi-studi longitudinal, dan studi-studi kecenderungan mengandung kelemahn-kelemahan bahwa faktor-faktor yang tak dapat diramalkan mungkin masuk dan memodifikasi atau membuat kecenderungan yang didasarkan atas masa lampau menjadi tidak sah.
·         Penelitian kasus dan penelitian lapangan : Bertujuan untukk mempelajari secara intensif latar belakng keadaan sekarang dan interaksi lingkungan suatu unit sosial individu, kelompok, lembaga, dan masyarakat. Ciri-ciri : Penelitian kasus mengkonsentrasikan diri pada faktor-faktor khusus tertentu atau dapat pula mencakup keseluruhan faktor khusus dan kejadian-kejadian, cenderung meneliti jumlah unit yang kecil tetapi mengenai variabel-variabel dan kondisi yang besar jumlahnya.
·         Penelitian koralasional : Bertujuan untuk mendeteksi sejauh mana variasi-variasi dari suatu faktor berkaitan dengan variasi-variasi pada satu atau lebih faktor lain berdasarkan koefisien korelasi. Ciri-ciri : Cocok dilakukan bila variabel-variabel yang diteliti rumit atau tidak bisa dimanipulasi, memungkinkan pengukuran beberapa variabel  dan saling hubungannya secara serentak dalam keadaan realistisnya, apa yang diperoleh adalh taraf hubungan ada atau tidaknya suatu hubungan  tersebut, berbeda dari penelitian eksperimen yang mendapatkan hasil ada atau tidaknya efek tertentu, dan mengandung kelemahan serta kelebihan.
·          Penelitian kasual komparatif : bertujuan untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat dengan cara berdasarkan atas pengamatan terhadap akibat yang ada, mencari kembali faktor yang mungkin menjadi penyebab melalui data tertentu. Ciri-ciri : Bersifat ex post facto artinya data dikumpulkan setelah semua  kejadian yang dipersoalkan berlangsung.
·         Penelitian eksperimental sungguhan : Bertujuan untuk menyelidiki kemungkinan saling hubungan sebab-akibat dengan cara mengenakannya satu atau lebih kelompok eksperimental, satu atau lebih kondisi perlakuan dan memperbandingkan hasilnya satu atau lebih kelompok kontrol yang tidak dikenai kondisi perlakuan. Ciri-ciri : Menuntut pengaturan variabel-variabel dan kondisi-konsisi eksperimental secara tertib ketat, baik dengan kontrol atau manipulasi langsung maupun dengan penelitian secara acak, secara khas menggunakan kelompok kontrol garis dasar untuk dibandingkan dengan kelompok yang dikenai perlakuan eksperimental, memusatkan usaha pada pengontrolan varian, kesahihan internal adalah sine quo non untuk rancangan ini dan merupakan tujuan pertama metode eksperimental, bertujuan mengenai kesahihan eksternal yang menanyakan seberapa jauh penemuan penelitian ini yang hasilnya dapat digeneralisasikan kepad akondisi-kondisi yang semacam, semua variabel diusahakan konstan, dan memiliki kemungkinan restriktif dan artifisial.
·         Penelitian eksperimental semu : Bertujuan untuk memperoleh informasi yang merupakan perkiraan bagi informasi yang dapat diperoleh dengan eksperimen yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk mengontrol atau memanipulsikan semua variabel yang relevan. Ciri-ciri : Secara khas mengenai keadaan praktis yang di dalamnya tidak mungkin peneliti mengadakan pengontrolan pada semua variabel, terdapt perbedaan kesil antara eksperimental sungguhan dan semu yaitu sebagai objek penelitiannya seperti manusia, dan bila penelitian telah sistematis menguji masalah kesahihan dan bergerak menjauhi alam intuitif dan penjelajahan maka permulaan metode eksperimental telah mulai terwujud.
·         Penelitian tindakan : Bertujuan mengembangkan keterampilan-keterampilan baru atau cara pendekatan baru dan untuk memecahkan masalah dengan penerapan langsung di dunia kerja atau dunia aktual lainnya. Ciri-ciri : Praktis dan langsung relevan untuk situasi aktula dalam dunia kerja, menyediakan rangka kerja yang teratur untuk memecahkan masalah dan perkembangan-perkembangan baru yang lebih baik daripada cara pendekatan impresionistis dan fragmentaris, fleksibel dan adaktif yang memperbolehkan perubahan-perubahan selama masa penelitiannya dan menorbankan kontrol untuk kepentingan on the spot experimentation dan inovasi, Dan kekurangan ketertipan ilmiah yang mengakibatkan kesahihan internal dan eksternalnya lemah.
BAB VI TEORI KONSTITUSI
Teori konstitusi adalah hall-hal  yang berkaitan dengan konstitusi, yaitu sejarahnya, pengertiannya, isi konstitusi, dan perubahan konstitusi.
1.      Pengertian konstitusi : Yang termasuk dalam pengertian konstitusi adalah istilah batasan, nilai, sifat, serta penggolongan konstitusi.
a)      Istilah konstitusi :
-          Prof. Drs. G.J. Wolhoff : Konstitusi sama dengan undang-undang dasar (dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Republik Indonesia, 1960:19)
-          Mr. Usep Ranawidjaja : Konstitusi merupakan salah satu dari sumber hukum tata yang formal dan tertulis, hukumyang dihasilkan oleh badan yang berwenang, disamping undang-undang organik, dan undang-undang dalam lain-lainnya. Yang dapat disimpulkan bahwa konstitusi sama dengan undang-undang dasar.
-          Dr. Wirjono Projodikoro, S.H. : Konsitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Yang dalam hal ini juga berarti grondwet atau dalam bahasa indonesia berarti undang-undang dasar.
-          Juniarto, S.H. : mengatakan menyebut pengertian di atas (undang-undang dasar) dalam kalangan orang Indonesia, di samping istilah undang-undang dasar, lazim pula dipergunakan istilah konstitusi. Jadi, undang-undang sama dengan konstitusi, grondwet constitutie.
-          Dr. Sri Soemantri, S.H. : Istilah konstitusi berasal dari perkataaan constitution. Dalam bahasa Indonesia kita jumpai istillah hukum yang lain, yaitu undang-undang dasar dan / atau hukum dasar.
-          Moh. Kusnardi, S.H. dan Hermaily Ibrahim S.H. : Istilah konsitusi sudah ada sejak zaman yunani purba dari Aristoteles, yaitu politea. Hal tersebut menyitir pendapat Hermann Heller yang membedakan konstitusi dengan undang-undang dasar.
b)      Batasan konstitusi : Batasan konstitusi atau dapat juga disebut definisi konstitusi, berikut menurut pandangan dari beberapa ahli mengenai hal tersebut :
-          Prof. Drs. G.J. Wolhoff : konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam negara, yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara tersebut.
-          Usep Ranawidjaja : Yang memasukkan undang-undang dalam sebagai salah satu bagian atau bentuk sumber hukum tata negara yang formal dan tertulis, yang di dalamnya mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi negara secara umum yang terdiri dari struktur umum organisasi negara dan badan-badan ketatanegaraan yang di negara kita disebut lembaga-lembaga negara (tertinggi dan tinggi).
-          Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. : Mengenai pembatasan konstitusi membedakan adanya konstitusi tertulis dan tak tertulis, yaitu konstitusi tertulis adalah hukum tertulis seperti undang-undang. Sedangkan tak tertulis yang berdasarkan adat kebiasaan.
-          Dr. Sri Soemantri, S.H. : Konstitusi mempunysi dua pngertian, yaitu dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit konstitusi tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis, maupun yang dituangkan dalam dokumen tertentu.
-          K.C. Where F.B.A ( dikutip oleh Juniarto S.H. ) : Istilah constitution pada umumnya digunakan di dalam dua pengertian dalam pembicaraan-pembicaraan tentang ketatanegaraan. Pertama, istilah tersebut dipergunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Seluruh peraturan tersebut di golongkan menjadi dua golongan, yaitu peraturan yang berderajat legal yang disebut law dan non legal atau ekstralegal.
-          Bolingbroke ( dikutip dari K.C. Where F.B.A.) :Yang kami maksudkan dengan konstitusi, jika kita berbicara dengan cermat dan tepat, adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan, yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum, dan masyarakatsetuju untuk diperintah menurut sistem itu.
-          Lord Bryce ( dikutip dari C.F. Strong, Modern political Constitution, Sidqwick & jackson Limited, London, Fifth Revised Edition, 1963: 9) : Suatu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan oleh hukum, artinya, kerangka yang di dalamnya hukum menetapkan lembaga-lembaga permanen dengan fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui.
-          C.F. Strong : Konstitusi seperti ini dapat ditemukan dalam sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan perkembangan waktu, tetapi dapat pula berupa a bundle of separate laws yang diberi otoritas sebagai hukum tata negara.

c)      Pengerian Konstitusi : Dalam hal ini pengertian konstitusi lebih luas daripada batasan atau definisinya karena didalamnya terdapat macam-macam konstitusi. Yaitu konstitusi dalam arti sempit dan luas, dan kpnstitusi dalam arti undang-undang dasar dan bukan undang-undang dasar. Berikut pendapat para ahli mengenai hal tersebut :
-          Herman Heller ( dikutip oleh Kusnardi & Hermaily Ibrahim) : Konstitusi lebih luas daripada undang—undang dasar karena undang-undang dasar hanya salah satu dari pengertian konstitusi berikut; 1. Konstitusi mela kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, dan disini kohuknstitusi belum dalam arti hukum melainkan dalam arti sosiologis / politis. 2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah hukum yang disebut Rechtsverfassung. 3. Konstitusi sama dengan undang-undang dasar merupakan kesalahan dari paham tersebut (modern), (Oliver Cromwell, Lasalle, Struycken).
-          Carl Schmitt : Konstitusi dibagi dalam 4 pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti absolut dibagi 4 seperti :
a). Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
b). Konstitusi sebagai bentuk negara adalah negara dalam keseluruhannya, bentuk negara tersebut bisa demokrasi atau monarki.
c). Konstitusi sebagai faktor integrasi yang sifatnya bisa abstrak dan bisa fungsional.
d). Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi dalam suatu negara yang juga merupakan norma dasar yang merupakan sumber bagi norma-norma lainnya yang berlaku dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif : Yaitu konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu yang di dalam masyarakat, (relativer Verfassungs begriff). Golongan disini adalah golongan borjuis liberal yang menginginkan adanya jaminan dari pihak penguasa afar hak-haknya tidak dilanggar.
3. Konstitusi dalam arti positif ( Carl Schmitt) : Konsitusi sebagai putusan politik yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan undang-undang dasar Weimar pada tahun 1919 yang menentukan nasib rakyat seluruh Jerman karena undang-undang dasar ini telah mengubah struktur pemerintahan yang lama dari sistem monarki. Yang dapat dikatakan sebagai konstitusi dalm arti positif bagi nbangsa Indonesia adalah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 karena ini merupakan putusan tertinggi untuk menetukan nasibnya dari bangsa terjajah menjadi merdeka.
4. Konstitusi dalam arti ideal : Konstitusi yang merupakan idaman atau cita-cita dari kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-haknya yang asasi dilindungi.

2.      Isi Konstitusi : Yang dimaksud isi konstitusi menjawab pertanyaan hal-hal apa sajakah yang diatur di dalam suatu konstitusi atau apakah yang menjadi atau muatan konsitusi. Pendapat dari para ahli mengenai hal tersebut seperti : Dr. R. Sri Soemantri, S.H. : Mengatakan bahwa konstitusi berisi 3 hal pokok : Pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara. Kedua, ditetapkannya susunan. Ketatanegaraan yang bersifat fundamental. Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan tugas yang bersifat fundamental.
3.      Perubahan Konstitusi :
a.       Arti perubahan dalam undang-undang dasar : Sri Someantri menguraikan perubahan undang-undang dasar dimulai dari pasal 37 UUD 1945. Bahwa dalam mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Dari bunyi ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa wewenang untuk mengubah undang-undang dasar berada di tangan Majelis Permusyawaratan. Selanjutnya dikatakan bahwa perkataan “ mengubah “ harus diartikan dengan “mengubah undang-undang dasar”yang dalam bahaa inggris adalah to amend the constitution, serta “perubahan undang-undang dasar “yang dalam bahasa Inggris adalah constitutional amandement.
b.      Cara-cara pengubahan undang-undang dasar atau konstitusi : Adanya pengubahan di dalam konstitusi di dasarkan atas klasifikasi konstitusi ke dalam yang rigid dan fleksibel. Konsitusi dalam arti rigid didasarkan atas sulit atau sukarnya konstitusi tersebut diubah, sedangkan konstitusi dikatakan fleksibel bulat jika mudah diubah. Mengenai cara mengubah C.F Strong dalam bukunya (Modern Political Constitution :146) ada 4 metode atau cara pengubahan konstitusi modern sebagai berikut :
1.      By the ordinary, legislature, but under certain restrictions. Dalam cara pertama ini ada 3 jalan mengubah konstitusi, yaitu lembaga perwakilan rakyat yang ada dalam sidang-siangya harus dihadiri fixed quorum of members (2/3 atau 4/5 dari seluruh jumlah anggota) dan putusan-putusan tersebut sah apabila usul-usul pengubahan disetujui oleh suara terbanyak, membentuk lembaga perwakilan rakyat yang baru, dan melakukan pengabungan antara lembaga perwakilan rakyat sebagai satu badan.
2.      By the people though a referendum : Cara kedua ini terjadi apabila pengubahan konstitusi memerlukan adanya pendapat langsung dari rakyat. Pendapat rakyat ini dapat diminta dapat diminta melalui referendum, plebisit, atau populer vote.
3.      By a majority of all units of a federal state : Cara ini hanya berlaku dalam negara federal saja. Oleh karena itu pembentukan negara federal itu dilakukan oleh negara-negara yang membentuknya dan konstitusinya merupakan semacam perjanjian antara negara-negara tadi, maka pengubahan konstitusi memerlukan adanya persetujuan negara-negara anggota. Keputusan tentang perubahan itu dapat dilakukan oleh rakyat masing-masing negara bagian atau dapat juga dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat masing-masing negara.
4.      By a special convention : Cara keempat ini dapat terjadi apabila untuk mengubah suatu konstitusi mengharuskan dibentuknya suatu badan khusus. Dengan demikian, yang diberi wewenang untuk mengubah konstitusi itu adalah badan khusus yang sengaja dibentuk hanya untuk itu. Cara demikian ini dapat dijumpai pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Untuk mengubah bagian-bagian undang-undang dasar harus dibentuk sebuah baan yang dinamakan Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya dalam cara pengubahan juga ada pendapat dari K.C Where dalam bukunya ( Modern constitution.
1.      Some primary forces : Cara pengubahan melalui jalan some priority forces adalah bila pengubahan konstitusi itu dilaksanakan atau terjadi oleh sebagian besar rakyat suatu negara yangmerupakan kekuatan-kekuatan yang berpengaruh atau dominan dalam kehidupan negara yang bersangkutan, atau golongan-golongan yang kuat di dalam masyarakat atau kekuatan-kekuatan yang menentukan di masyarakat.
2.      Formal amendment : Sebagai salah satu cara untuk mengubah konstitusi suatu negara adalah bila pengubahan konstitusi itu dilakukan sesuai dengan atau melalui ketentuan-ketentuan yang telah tercantum di dalam peraturan perundangan yang berlaku.
3.      Judicil interpretation : Cara ini digunakan apabila pengubahan konstitusi itu dilakukan atau melalui penafsiran berdasarkan hukum. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan atau menurut tafsiran ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam UUD 1945, pasal 37 mengenai pengubahan UUD, ini dapat ditafsirkan perubahannya bukan UUD 1945 (batang tubuhnya saja), melainkan dapat dilakukan atau terjadi, baik pada penjelasannya ataupun pembukaannya.
4.      Usages and customs : Perubahan UUD yang dilakukan berdasarkan kebiasaan dan adat istiadat ketatanegaraan.
BAB VII SISTEM PEMERINTAHAN
1.      Pengertian sistem pemerintahan
a.       Pengertian sistem : Tentang pengertian sistem dapat dikemukakan antara lain oleh W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud, misalnya (1) sistem urat syaraf dalam tubuh kita, sistem pemerintahan; (2) sekelompok pendapat, peristiwa, kepercayaan dan sebagainya yang disusun dan diatur baik-baik, misalnya filsafat; (3) cara (metode) yang teratur untuk melakukan sesuatu, misalnya pengajaran bahasa.
b.      Pengertian pemerintahan : Pemerintah berasal dari perkataan pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Beliau (W.J.S Poerwarminta) berpendapat mengenai hal tersebut yaitu:
-          Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
-          Pemerintah adalah kekuasaan memerintah suatu negara (daerah negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ( seperti kabinet merupakan suatu perintah)
-          Pemerintahan adalah perbuatan (cara, hal, urusan, dan sebagainya) memerintah.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, S. Pamudji kemudian merumuskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh organ-organ atau badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara,sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memrintah yang dilakukan oleh organ eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemrintahan negara.
2.      Sistem pemerintahan
a.       Sistem pemerintahan pada umumnya : S. Pamudji merumuskan pengertian sistem yang lebih lengkap sebagai berikut; Suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, yang di dalamnya terdapat komponen-komponen, yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri, yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan. Apabila pengertian diatas dikaitkan dengan sistem pemerintahan, maka kebulatan atau keseluruhan yang utuh itu adalah pemerintahan, sedangkan komponen-komponen itu adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing telah mempunyai fungsi masing-masing.
b.      Macam-macam sistem pemerintahan : S. Pamudji membagi sistem pemerintahan menjadi dua bagian yaitu:
-          Sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri ;
1.      Kabinet yang dupimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
2.      Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen, mungkin pula tidak seluruhnya, dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen.
3.      Kabinet dengan ketuana bertanggung jawab kepada parlemen. Apa bila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mos tidak percaya dari parlemen, maka kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus mengundurkn diri.
4.      Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepada negara (presiden, raja, atau ratu) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen.’
-          Sistem pemerintahan presidensial : Dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan, dan ciri-ciri sistem ini adalah sebagai berikut :
1.      Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan brtanggung jawab atas kepadanya.Ia sekalius juga berkedudukan sebagai kepala negara ddengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh undang-undang dasar.
2.      Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
3.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif, dan dalam hubungna ini ia tidak dapat dijatuhka oleh badan legislatif.
4.      Sebagai imnangannya, presiden tidak dapat atau tidak mempunyai wewenang membubarkan badan legislatif.
-          Sistem pemerintahan Indonesia : Selain kedua sistem pemerintahan diatas, sebenarnya masih ada sistem pemerintahan lainnya yang merupakan gabungan atau kombinasi ataupun campuran antara kedua sistem pemerintahan yang terdahulu diuraikan, yaitu sistem pemerintahan yang dianut dan berlaku di Indonesia sekarang ini menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikemukakan hal-hal berikut;
1.      Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
2.      Presiden adalah mandataris atau kuasa Majelis
3.      Majelis adalah pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
4.      Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis
5.      Presiden Untergeordnet kepada Majelis.
Inti kelima hal tersebut adalah bahwa Presiden sebagai badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Presiden Indonesia mempunyai kekuasaan pemerintahan (real) dan mempunyai kekuasaan nominal (nominal head of state ) sebagai kepala negara. 

DOWNLOAD di sini
Share:
Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

 Klik Enter untuk mencari
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh . Shalom aleichem . Om swastiastu . Namo sang hyang adi buddhaya. SELAMAT DATANG DI BLOG OPINI MAHASISWA AN

About

Blog "Opini Mahasiswa AN14" ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah Prodi AN FISIP UNEJ. Semoga bermanfaat

Time & Date

Translate

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Quotes

“Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan itu Anda dapat mengubah dunia” – Nelson Mandela

“Seseorang yang berhenti belajar adalah orang lanjut usia, meskipun umurnya masih remaja. Seseorang yang tidak pernah berhenti belajar akan selamanya menjadi pemuda” -Henry Ford

“Berikan seorang pria semangkuk nasi dan Anda akan memberinya makanan untuk sehari. Ajarkan seorang pria memelihara padi dan Anda akan memberinya makanan seumur hidup” – Confusius

“Pembelajaran tidak didapat dengan kebetulan. Ia harus dicari dengan semangat dan disimak dengan tekun” – Abigail Adams

“Agama tanpa ilmu adalah buta. Ilmu tanpa agama adalah lumpuh.” – Albert Einstein

“Belajar memang bukan satu-satunya tujuan hidup kita. Tetapi kalau itu saja kita tidak sanggup atasi, lantas apa yang akan kita capai” – Shim Shangmin

“Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan” – Mario Teguh

“Yang hebat didunia ini bukanlah tempat dimana kita berada, Melainkan arah yang kita tuju.” - Oliver Wendell Holmes

“Engkau tak dapat meraih ilmu kecuali dengan enam hal yaitu cerdas, selalu ingin tahu, tabah, punya bekal dalam menuntut ilmu, bimbingan dari guru dan dalam waktu yang lama.” - Ali bin Abi Thalib

“Jangan pernah meragukan keberhasilan Sekelompok kecil orang yang bertekad mengubah dunia, Karena hanya kelompok seperti itulah yang pernah berhasil melakukannya” - Margaret Mead

“Pendidikan bukan persiapan untuk hidup. Pendidikan adalah hidup itu sendiri.“ - John Dewey

“Yang penting bukan bagaimana caramu hidup melainkan hidup siapa yang kamu ubah dengan hidupmu. Seorang majikan bisa memberitahumu apa yang ia harapkan darimu Tapi seorang guru membangkitkan pengharapanmu sendiri” - Patricia Neal

“Bantinglah otak untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya guna mencari rahasia besar yang terkandung di dalam benda besar yang bernama dunia ini, tetapi pasanglah pelita dalam hati sanubari, yaitu pelita kehidupan jiwa.” - Al- Ghazali

“Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun.” - Soekarno

“Allah mengangkat orang-orang beriman di antara kamu dan juga orang-orang yang dikaruniai ilmu pengetahuan hingga beberapa derajat.” - (al-Mujadalah : 11)

“Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat.” - Winston Chuchill

“Bila orang mulai dengan kepastian, dia akan berakhir dengan keraguan. Jika orang mulai dengan keraguan, dia akan berakhir dengan kepastian.” - Francis Bacon

“Nalar hanya akan membawa anda dari A menuju B, namun imajinasi mampu membawa anda dari A ke manapun.” - Albert Einstein

“Tuntulah ilmu pengetahuan itu mulai dari buaian, sampai keliang lahat.” - (Hadits)

“Bukanlah kebaikan itu dengan banyaknya harta dan anak, tetapi dengan banyaknya ilmu, besarnya kesabaran, mengungguli orang lain dalam ibadahnya, apabila berbuat kebaikan ia bersyukur dan bila berbuat salah (dosa) ia beristighfar kepada Allah.” - Ali bin Abi Thalib

“Dengan kecerdasan jiwalah manusia menuju arah kesejahteraan.” - Ki Hajar Dewantara


jadwal-sholat